Our Services
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) hadir tidak hanya sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu, tetapi juga sebagai institusi akademik yang memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Prodi HES menyediakan layanan masyarakat yang dapat diakses oleh publik sebagai sarana konsultasi, pendampingan, serta penyelesaian persoalan di bidang hukum ekonomi syariah.
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Prodi HES untuk membangun hubungan yang produktif antara dunia akademik dan kebutuhan riil masyarakat, sehingga ilmu pengetahuan yang dikembangkan di lingkungan kampus dapat memberikan dampak langsung bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat.

11
Mediator Prodi HES
7
Advokat Prodi HES
3
Paralegal Prodi HES
3
Layanan Masyarakat
Our Services
Jenis Layanan Masyarakat

Layanan konsultasi Hukum Ekonomi Syariah
Layanan konsultasi merupakan fasilitas pendampingan akademik dan praktis yang diberikan kepada masyarakat, pelaku usaha, lembaga, organisasi, maupun individu yang membutuhkan penjelasan, pendapat, atau solusi terkait persoalan hukum ekonomi syariah.
Layanan ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai aspek hukum, syariah, dan regulasi yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan keuangan. Konsultasi dilakukan oleh tim yang terdiri atas dosen, praktisi, akademisi, dan tenaga ahli sesuai bidang keahlian.


Layanan Advokasi Hukum Ekonomi Syariah
Layanan advokasi merupakan bentuk pendampingan akademik dan bantuan profesional kepada masyarakat dalam menghadapi persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariah.
Advokasi tidak hanya dipahami sebagai pembelaan dalam sengketa, tetapi juga mencakup upaya perlindungan hak, edukasi hukum, pendampingan administratif, serta pemberian rekomendasi penyelesaian yang sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Layanan Mediasi Hukum Ekonomi Syariah
Layanan mediasi merupakan fasilitas penyelesaian sengketa secara damai melalui proses musyawarah dengan bantuan mediator netral dari lingkungan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.
Mediasi bertujuan membantu para pihak mencapai kesepakatan secara sukarela tanpa menempuh proses litigasi yang panjang, mahal, dan berpotensi memperburuk hubungan para pihak.


