
Kabupaten Semarang, (8 Agustus 2026) — Layanan Hukum Aduan Konflik dan Upaya Rekonsiliasi (AKUR) pada Nusantara Center for Islamic Law and Policy (N-CIELP), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Salatiga, kembali memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi.
Mediasi dilaksanakan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 21.15 WIB, dengan M. Yusuf Khummaini, M.H.I., C.M. bertindak sebagai mediator. Proses mediasi mempertemukan para pihak berinisial YT dan ATU dalam perkara yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan ekonomi keluarga serta akibat hukum pascaperceraian.
Setelah melalui proses dialog, klarifikasi kepentingan, dan perumusan alternatif penyelesaian, mediasi dinyatakan berhasil. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian beberapa persoalan ekonomi yang timbul dari perkawinan, dengan mengedepankan kepentingan kedua anak mereka, yaitu ZN dan ZA.
Dalam kesepakatan tersebut, para pihak menyepakati bahwa sebuah rumah yang berada di wilayah Dusun X, Desa Y, Kecamatan Z, Kabupaten Semarang, yang berdiri di atas tanah milik ATU dan pembangunannya antara lain dibiayai oleh YT dengan nilai sekitar Rp400 juta, diperuntukkan bagi kedua anak hasil perkawinan, yakni ZN dan ZA. Pengaturan lebih lanjut mengenai status, penguasaan, maupun mekanisme hukum atas aset tersebut mengikuti kesepakatan tertulis para pihak serta ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, para pihak menyepakati bahwa kewajiban utang atas nama ATU dengan nilai sekitar Rp250 juta menjadi tanggung jawab ATU. Dalam kaitannya dengan kewajiban tersebut terdapat aset berupa tanah tegalan milik YT yang digunakan sebagai jaminan, sehingga penyelesaiannya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kesepakatan para pihak agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Mediator M. Yusuf Khummaini, M.H.I., C.M. menegaskan bahwa proses mediasi diarahkan untuk menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama, memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta tetap menempatkan kepentingan anak sebagai salah satu pertimbangan utama dalam penyelesaian sengketa keluarga.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bagian dari komitmen Layanan Hukum AKUR N-CIELP Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Salatiga dalam menyediakan ruang penyelesaian konflik secara dialogis, damai, berkeadilan, dan berorientasi pada rekonsiliasi. Melalui mediasi, para pihak didorong untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan kesepakatan bersama sehingga dapat meminimalkan konflik berkepanjangan serta memberikan kepastian terhadap persoalan ekonomi dan hukum yang dihadapi.
Demi menjaga kerahasiaan dan privasi para pihak, identitas serta lokasi tertentu dalam publikasi ini disamarkan.
NUSANTARA CENTER FOR ISLAMIC LAW AND POLICY (N-CIELP)
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Salatiga
Layanan Hukum Aduan Konflik dan Upaya Rekonsiliasi (AKUR)


