Layanan Mediasi merupakan fasilitas penyelesaian sengketa secara damai melalui proses musyawarah dengan bantuan mediator netral dari lingkungan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

Mediasi bertujuan membantu para pihak mencapai kesepakatan secara sukarela tanpa menempuh proses litigasi yang panjang, mahal, dan berpotensi memperburuk hubungan para pihak.