Capaian Pembelajaran Lulusan

No.Kode CPLCPLkategori
1.CPL 1Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menginternalisasi nilai dan norma serta menunjukkan sikap religius, humanis, integratif keislaman dan keindonesiaan, serta menghargai keragaman.sikap
2.CPL 2Berkontribusi sebagai warga negara yang taat hukum dan disiplin, mampu bekerjasama serta memiliki kepekaan sosial dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.sikap
3.CPL 3Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, kewirausahaan, dan menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.sikap
4.CPL 4Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan dan implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengkaji implikasinya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah yang sesuai dengan bidang keahlian serta mengambil keputusan secara tepat melalui penyusunan deskripsi saintifik hasil kajian dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir yang sahih, bebas plagiasi, dan mengunggah ke laman perguruan tinggi;keterampilan
5.CPL 5Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat serta bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dengan melakukan supervisi, evaluasi dan pembelajaran secara mandiri baik di dalam maupun di luar lembaga.keterampilan
6.CPL 6Memberikan pendampingan hukum dan penyelesaian permasalahan hukum yang progresif, berintegritas, kompeten, dan adaptif untuk keluhuran martabat kemanusiaan (Titipan visi Universitas)keterampilan
7.CPL 7Menyusun draft peraturan perundang-undangan dan kontrak hukum di lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang kompeten dan adaptif dengan wawasan keislaman dan ke-Indonesiaan.keterampilan
8.CPL 8Membuat opini hukum yang berkaitan hukum ketatanegaraan yang progresif, berintegritas, kompeten, dan adaptif dengan wawasan keislaman dan ke-Indonesiaan.keterampilan
9.CPL 9Menerapkan konsep-konsep teoritis ilmu hukum positif dan ilmu hukum islam secara mandiri maupun kolaboratif melalui penugasan, praktikum laboratorium, dan pengabdian kepada masyarakatketerampilan
10.CPL 10Mengimplementasikan konsep-konsep teoritis tentang ilmu perundang-undangan, legal drafting, hukum perdata, dan hukum perikatan secara mandiri maupun kolaboratif melalui penugasan, praktikum laboratorium, dan pengabdian kepada masyarakatketerampilan
11.CPL 11Mengevaluasi konsep-konsep teoritis ilmu hukum positif dan ilmu hukum islam yang adaptif dengan dinamika perkembangan hukum dan masyarakat.Pengetahuan