Dekan Fakultas Syari’ah UIN Salatiga Membuka Acara Dialog Konstitusional Bersama Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Salatiga, (15 November 2025)– Fakultas Syari’ah UIN Salatiga dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) kembali memperkuat kolaborasi akademik melalui penyelenggaraan Dialog Konstitusional bertajuk “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Negara Konstitusi” yang digelar di Salatiga, Sabtu 15 November 2025.
Acara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para narasumber, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. Keduanya hadir secara langsung untuk memberikan kuliah dialogis kepada dosen dan mahasiswa dari kedua kampus.

Dalam sambutannya, Dekan menekankan bahwa kehadiran Ketua dan Wakil Ketua MK RI memberikan inspirasi besar bagi sivitas akademika. Ia menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan karena itu mahasiswa hukum perlu memahami secara utuh peran strategis lembaga tersebut. Ia menambahkan bahwa banyak putusan MK yang tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum semata, tetapi turut memberikan arah bagi perkembangan demokrasi dan perlindungan konstitusional warga negara.
Dekan menyampaikan tiga poin penting terkait peran Mahkamah Konstitusi, yaitu: Pertama, MK sebagai Penjaga Supremasi Konstitusi. Dekan menjelaskan bahwa MK berfungsi sebagai lembaga yang memastikan seluruh undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR tetap sejalan dengan UUD 1945. Melalui kewenangan judicial review, MK menjadi benteng utama mencegah lahirnya peraturan yang bertentangan dengan konstitusi. Kedua, MK sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara. Beliau menegaskan bahwa banyak putusan MK yang secara nyata memperkuat jaminan hak warga negara, mulai dari hak politik, hak atas keadilan, hingga hak-hak sosial. Menurutnya, fungsi ini menjadi sangat penting mengingat konstitusi harus selalu berpihak pada martabat manusia. Ketiga, MK sebagai Penjaga Demokrasi dan Keadilan Pemilu. Dekan juga menyoroti kewenangan MK dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Fungsi ini, menurutnya, membuat MK menjadi lembaga kunci dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan bahwa legitimasi hasil pemilu benar-benar sesuai dengan kehendak rakyat.

Beliau berharap mahasiswa yang hadir dapat melihat langsung bagaimana MK menjalankan peran tersebut, serta menjadikan dialog ini sebagai motivasi untuk berkarya dan mengabdi pada bangsa melalui jalur keilmuan hukum.
Dekan juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama akademik yang telah terjalin dengan Fakultas Hukum UKSW. Kolaborasi tersebut meliputi pertukaran dosen, pendampingan pengelolaan jurnal, serta keterlibatan bersama dalam berbagai forum ilmiah. Ia juga menyoroti capaian penting berupa Jurnal Ijtihad yang dikelola Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, yang kini terindeks Scopus Q1 dan menjadi jurnal terbaik dunia dalam religious studies, peringkat satu Asia dalam bidang law, serta peringkat pertama nasional di seluruh bidang ilmu.
Acara dialog konstitusional tahun ini menghadirkan empat narasumber utama, yaitu Ketua MK, Wakil Ketua MK, Dr. Titon Slamet Kurnia (dosen PSHTK FH UKSW), serta Cholida Hanum, M.H. (Ketua Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah UIN Salatiga). Kegiatan berlangsung dalam suasana ilmiah dan interaktif, diikuti oleh civitas akademika UKSW dan UIN Salatiga.
Dalam kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Syari’ah UIN Salatiga juga menyampaikan doa dan harapan agar para hakim konstitusi selalu diberikan kesehatan serta kekuatan dalam menjalankan amanat konstitusi. Di akhir sambutan, ia menekankan pentingnya penguatan integritas sebagai fondasi utama menjaga marwah lembaga peradilan konstitusi.
Dialog konstitusional ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam memperkuat budaya akademik, memperluas jejaring ilmiah antarperguruan tinggi, serta membangun generasi muda yang memiliki pemahaman kritis dan komitmen pada nilai-nilai konstitusional.

