STRUKTUR KURIKULUM

FAKULTAS SYARI’AH UIN SALATIGA

MENGACU KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)

DAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (SN-DIKTI)

  1. Latar Belakang

Fakultas Syari’ah adalah salah satu Fakultas pada lembaga IAIN Salatiga. Sebagai sebuah Fakultas yang mempunyai sejarah panjang, Fakultas Syari’ah telah banyak memberikan kontribusi penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia secara khusus dan masyarakat dunia secara umum. Para alumninya tersebar ke berbagai penjuru tanah air dan telah banyak berperan dan berkontribusi penting dalam berbagai lembaga/institusi, baik di lembaga pemerintahan maupun non-pemerintahan. Kiprah para alumni ini menunjukkan bahwa dari segi kelembagaan (pendidikan tinggi), Fakultas Syari’ah telah menjadi wadah pendidikan tinggi yang sangat penting keberadaannya di masa sekarang dan ke depan.

Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  RI Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi, mengharuskan perguruan tinggi di Indonesia termasuk IAIN Salatiga untuk melakukan redesain kurikulum secara serentak paling lambat diimplementasikan pada Tahun Akademik 2016/2017. Implementasi KKNI bidang pendidikan tinggi tersebut ditandai dengan adanya Perpres Nomor 8 Tahun 2012. Ada beberapa alasan terkait dengan perlunya redesain kurikulum berbagai program studi/jurusan yang ada di lingkungan IAIN Salatiga termasuk di dalamnya adalah Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga. Pertama, dalam rangka menghadapi era globalisasi, pendidikan tinggi di luar dan dalam negeri disamaratakan kualitasnya. Padahal, dari segi sumber daya manusia yang dimiliki, Indonesia masih ketinggalan dari berbagai hal, misalnya rendahnya kualitas dan kuantitas manusia terdidik, rendahnya dana riset bagi para peneliti di Indonesia, serta tingginya resiko bencana alam yang terjadi di Indonesia. Kedua, IAIN Salatiga saat ini sedang menuju pentahapan national class university. Agar kualitasnya sama dengan perguruan tinggi dalam negeri lainnya, maka kurikulumnya harus menggunakan kerangka kualifikasi nasional yang disebut dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Belajar dari kelemahan Perguruan Tinggi Agama Islam [PTAI] dan Perguruan Tinggi Umum [PTU], IAIN Salatiga melakukan upaya-upaya pengembangan keilmuan dan kurikulum yang diharapkan mampu meminimalisir kelemahan dari kedua model pendidikan tersebut, sehingga IAIN Salatiga memiliki identitas yang kuat dan karakteristik keilmuan yang berbeda (unggul dan terkemuka) dari Perguruan Tinggi lainnya.

Ketika masih berstatus sebagai STAIN Salatiga, lembaga perguruan tinggi ini hanya terfokus pada kajian ilmu-ilmu keislaman (Islamic studies) dengan pendekatan yang cenderung eksklusif tanpa membuka diri terhadap perkembangan ilmu pengetahuan yang lain, maka setelah berubah status menjadi IAIN Salatiga perlu menyeimbangkan keilmuan dan kurikulum yang gayut dan padu dengan ilmu-ilmu lain, sehingga studi Islam tidak lagi menjadi sebuah entitas keilmuan yang eksklusif. Diakui bahwa selama ini para dosen IAIN Salatiga sudah memanfaatkan ilmu-ilmu sosial dan humaniora dalam kajian-kajian keagamaannya, tetapi semua itu belum dilakukan secara terstruktur dan sistematis, dan sifatnya hanya insidental dan belum terbuka terhadap ilmu-ilmu sosial maupun ilmu humaniora dan ilmu alam untuk kedalaman kajian yang diajarkannya. Pada sisi lain, Perguruan Tinggi Umum kurang mempertimbangkan aspek-aspek agama (religious studies) dalam pengembangan keilmuannya karena agama dipandang sebagai sesuatu yang terpisah dengan dunia ilmu pengetahuan.

IAIN Salatiga sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi Islam, perlu mengubah realitas tersebut dengan melakukan upaya-upaya pengembangan keilmuan dan kurikulum yang menempatkan wilayah kajian agama dan ilmu dalam posisi yang sejajar, serta antar ilmu saling menyapa satu dengan yang lainnya sehingga menjadi satu bangunan yang utuh dan kokoh. Berangkat dari pembidangan ilmu yang sudah baku, yaitu ilmu alam, ilmu sosial, dan ilmu humaniora, IAIN Salatiga memandang perlu menempatkan etika Islam yang bersumber pada nilai-nilai universal Al-Qur’an dan Al-Sunnah untuk menjiwai seluruh bidang kajian keilmuannya. Pada dasarnya, Islam mengembangkan ilmu yang bersifat universal, dan tidak mengenal dikotomi antara ilmu-ilmu qauliyyah/hadlarah al-nash (ilmu-ilmu yang berkaitan dengan teks keagamaan) dengan ilmu-ilmu kauniyyah-ijtima’iyyah/hadlarah al-‘ilm (ilmu-ilmu alam dan kemasyarakatan), maupun dengan hadlarah al-falsafah (ilmu-ilmu etika kefilsafatan).

Dalam konteks wilayah kajian Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga termasuk di dalamnya Program Studi Hukum Keluarga Islam, Hukum Ekonomi Syari’ah dan Hukum Tatanegara maka kajian keilmuan yang dikembangkan adalah mencakup seluruh bidang keilmuan di atas, yang dikembangkan melalui konsep hadlarah al-nash, hadlarah al-‘ilm maupunhadlarah al-falsafah yang bernuansa ke-Indonesiaan. Dengan demikian, seluruh bidang keilmuan tersebut dapat dikatakan sebagai ilmu-ilmu keislaman, selama ontologis, epistemologis, dan aksiologis ilmu tersebut berangkat dari dan sesuai dengan nilai-nilai etis keislaman yang berke-Indonesiaan.

Uraian tersebut di atas merupakan beberapa hal yang melatarbelakangi adanya upaya penyusunan rumusan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dengan paradigma keilmuan ke-Indonesiaan.

  • Landasan Pengembangan Kurikulum

Upaya pengembangan kurikulum pada Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi dan juga didasarkan pada paradigma keilmuan yang dikembangkan oleh IAIN Salatiga berupa paradigma ke-Indonesian.

  1. Landasan Yuridis Pengembangan Kurikulum

Secara yuridis, peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan kurikulum pada Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga ini adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  4. Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 2004 tentang Perubahan STAIN Salatiga menjadi IAIN Salatiga.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi Indonesia.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikasi Profesi Pendidikan Tinggi.
  10. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 86 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Salatiga.
  11. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 22 Tahun 2014 tentang Statuta IAIN Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 22 Tahun 2014 tentang Statuta IAIN Salatiga.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 154 Tahun 2015 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.
  13. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Landasan Paradigma Keilmuan dalam Pengembangan Kurikulum

Dalam merumuskan kurikulum ilmu-ilmu keislaman dan ilmu umum, Program Studi di lingkungan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga hendaknya menggunakan konsep Islam ke-Indonesiaan sebagai paradigma keilmuannya. Konsep Islam ke-Indonesiaan dapat muncul mulai dari rumusan capaian pembelajaran hingga metode pembelajarannya.

a. Landasan Keilmuan

1) Landasan Teologis.

Dalam QS al-Mujâdalah [58]: 11 Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majelis”, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Kata kunci dari ayat di atas adalah iman, ilmu, dan amal. Ketiganya menjadi satu rangkaian sistemik dalam struktur kehidupan setiap muslim. Mementingkan yang satu dari yang lain akan melahirkan kehidupan yang timpang. Oleh karena itu, dalam konteks pengembangan pendidikan Islam, maka dimensi iman, ilmu, dan amal ini harus dijadikan domain pendidikan yang lebih penting dari domain kognitif, afektif, dan psikomotorik dari taxsonomy bloom yang sudah demikian terkenal itu.

Dapat dikatakan bahwa pendidikan Islam selama ini tampak sudah terseret dalam alam pikiran modern yang cenderung sekuler sehingga secara tidak sadar sudah memisahkan antara pendidikan keimanan (ilmu-ilmu agama) dengan pendidikan umum (ilmu pengetahuan) dan pendidikan akhlak (etika). Dampaknya adalah terjadi kemunduran umat Islam dalam bidang ilmu pengetahuan di tingkat apapun.

Pendidikan modern memang mengembangan disiplin ilmu dengan spesialis secara ketat sehingga keterpaduan antar disiplin keilmuan menjadi hilang dan pada gilirannya melahirkan dikotomi keilmuan, yaitu kelompok ilmu-ilmu agama di satu sisi dan kelompok ilmu-ilmu umum (sekuler) di pihak yang lain. Dikotomi keilmuan itu berimplikasi pada terbentuknya perbedaan sikap di kalangan umat Islam secara tajam terhadap kedua kelompok kelimuan tersebut. Di satu pihak, ilmu-ilmu agama disikapi dan diperlakukan sebagai ‘ilmu Allah’ yang bersifat sakral dan wajib dipelajari. Sebaliknya, di pihak lain, kelompok ilmu-ilmu umum (baik ilmu kelaman, ilmu sosial, maupun ilmu humaniora) dianggap sebagai ‘ilmu manusia’ yang bersifat profan yang tidak wajib dipelajari. Akibatnya terjadi reduksi ilmu-ilmu agama dan dalam waktu yang bersamaan juga terjadi pendangkalan ilmu-ilmu umum. Situasi seperti ini pada gilirannya mengakibatkan ilmu-ilmu agama menjadi tidak menarik karena terlepas dari kehidupan nyata. Sementara ilmu-ilmu umum berkembang tanpa sentuhan nilai etika dan nilai spiritualitas agama sehingga, di samping kehilangan makna, juga seringkali bersifat destruktif.

IAIN Salatiga mencoba menggagas dan mengembangkan pendidikan yang berperspektif Qur’ani, yakni pendidikan yang utuh (kâffah) yang menyentuh seluruh domain yang disebut oleh Allah SWT dalam kitab suci-Nya (حضارة النصّ , hadlârah an-nass), juga mendalam dalam kajian-kajian keilmuannya (حضارة العلم  , hadlârah al-‘ilm), serta peduli dengan wilayah ‘amali-praktis nyata dalam realitas dan etika (حضارة الفلسفة  , hadlârah al-falsafah).

2) Landasan Filosofis

Kehidupan manusia, disadari atau tidak, adalah bersifat kompleks dan multi dimensi dalam berbagai aspeknya. Keberadaan beragam disiplin ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu umum (alam, sosial, dan humaniora) pada hakikatnya adalah upaya manusia untuk memahami kompleksitas dimensi-dimensi kehidupan manusia tersebut. Setiap disiplin ilmu sesungguhnnya merupakan upaya untuk mencoba menyelami dimensi tertentu dari dimensi-dimensi kehidupan manusia itu.

Berdasarkan asumsi di atas maka sikap mencukupkan diri hanya pada salah satu disiplin ilmu saja, disiplin apapun itu, merupakan sikap yang tidak bijaksana. Siapapun yang mencukupkan diri hanya pada salah satu disiplin ilmu saja merupakan sikap yang eksklusif dan arogan karena satu disiplin ilmu saja hanyalah mewakili satu sisi saja dari seluruh kompleksitas perikehidupan manusia.

Berdasarkan pada perspektif inilah IAIN Salatiga memandang perlu meng-construct suatu paradigma keilmuan baru yang tidak merasa puas hanya denga mendalami salah satu disiplin keilmuan saja namun juga mengkaji berbagai disiplin keilmuan lainnya. Bahkan lebih jauh lagi, paradigm keilmuan baru ini dimaksudkan untuk merumuskan keterpaduan dan keterkaitan antar-disiplin keilmuan sebagai jembatan untuk memahami kompleksitas perikehidupan manusia demi meningkatkan kualitas kehidupan manusia, baik dalam aspek material, moral, maupun spiritual.

3) Landasan Kultural

Locus eksistensi dan berdirinya IAIN Salatiga adalah Indonesia yang dalam batas-batas tertentu memiliki kebudayaan yang berbeda dengan kebudayaan Arab tempat Islam diturunkan. Demikian pula, berbeda dengan kebudayaan Barat tempat ilmu pengetahuan dikembangkan. Mayoritas audiens dan stakeholder IAIN Salatiga adalah local Indonesia, sementara Islam bersifat universal walaupun perkembangan selanjutnya dalam konteks budaya Barat.

Pendidikan Islam di Indonesia, terutama IAIN Salatiga sebagai pendidikan tinggi, pasti berhadapan dengan persoalan kesenjangan budaya, yakni antara budaya lokal Indonesia dan budaya global agama dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu proses pendidikan tidak mungkin mengabaikan budaya lokal sebagai basis kultural, baik dalam menerjemahkan Islam maupun dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. Apabila basis kultural Indonesia tidak dijadikan basis pengembangan keagamaan dan keilmuan maka diasumsikan akan terjadi proses elitisme agama di satu pihak dan elitisme ilmu pengetahuan di pihak lain sehingga agama dan ilmu pengetahuan tidak lagi fungsional dalam perikehidupan nyata.

Oleh karena itu, kecenderungan perkembangan ilmu pengetahuan era post-kolonialisme yang selalu diwarnai dengan pemaduan antara globalisme-universalisme dan lokalisme-partikularisme merupakan kesadaran yang muncul dari para ilmuwan dalam upaya menghindari terjadinya dehumanisasi akibat dari elitisasi ilmu pengetahuan. Semangat post-kolonilaisme ini akan mendapatkan kekuatan baru ketika agama dikaitkan dengan budaya lokal.

Tafsir terhadap nilai-nilai dasar keislaman telah melahirkan peradaban luar biasa dalam Islam dengan berporos kepada Al-Qur’an dan hadis (حضارة النصّ ,hadlârah an-nass). Semantara di sisi lain, peradaban ilmiah (حضارة العلم  ,hadlârah al-‘ilm) juga berkembang secara signifikan. Namun apabila IAIN Salatiga hanya mengkaji dua bidang keilmuan ini saja maka tidak akan menghasilkan ilmuwan yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap realitas lingkungan dan masyarakat yang dihadapinya, yaitu Indonesia. Di sinilah perlunya mendialogkan kedua hadlârah di atas dengan حضارة الفلسفة  /hadlârah al-falsafah yang concern dengan aspek praktis. Dengan cara dialog ini diharapkan paradigm keilmuan IAIN Salatiga mampu menjadi jembatan bagi universalitas hadlârah an-nass dan keluasan hadlârah al-‘ilm untuk diterjemahkan dalam konteks Indonesia melalui hadlârah al-falsafah sehingga mampu melahirkan kultur-ilmiah baru yang genuine.

4) Landasan Sosiologis

Secara sosiologis, sifat masyarakat Indonesia adalah berbhinneka, yakni terdiri dari berbagai suku bangsa, budaya, dan agama. Keragaman ini seringkali melahirkan berbagai macam konflik yang mengancam keutuhan bangsa. Secara teologis normatif, tidak ada satu pun agama maupun budaya yang membenarkan perilaku agresif-destruktif terhadap orang lain. Bisa dipastikan bahwa semua agama maupun budaya selalu menanamkan perilaku rukun dan damai. Akan tetapi kerukunan dan kedamaian yang didambakan seringkali terancam oleh pandangan yang merasa paling benar (truth claim) terhadap kelompk lain.

Lahirnya truth claim dan prasangka sosial yang mengganggu hubungan antar agama dan kelompok masyarakat ini seringkali berawal dari penafsiran terhadap agama secara harfiyah, terlepas dari konteks kekinian. Penafsiran terhadap agama secara harfiyah ini tidak jarang melahirkan lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang, oleh sebagian masyarakat (stakeholders), dipandang tidak mampu menyelesaikan masalah dan memberikan solusi alternatif di tengah-tengah masyarakat. Hal ini bisa terjadi karena PTKI cenderung mengembangkan rumpun mata kuliah keislaman yang terpisah dari konteks keragaman masyarakat Indonesia dan konteks global serta perkembangan IPTEKS (Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Sains).

IAIN Salatiga terpanggil untuk menata kembali struktur keilmuan yang sesuai dengan tuntutan keragaman dan dinamika perikehidupan masyarakat. Paradigma ilmu yang ditawarkan IAIN Salatiga pada hakikatnya berusaha untuk melakukan penyadaran secara sosial bahwa ranah ilmu-ilmu agama maupun ranah ilmu-ilmu umum (alam, sosial, dan humaniora) memiliki signifikansinya sendiri-sendiri. Jika masing-masing entitas itu saling berkait berkelindan maka akan menghasilkan pembacaan holistik (kaffah) yang sangat berguna bagi peradaban. Paradigma ini secara implisit berusaha menghindari kepicikan sosial yang merasa benar sendiri, paling penting, dan bahkan menyalahkan, merendahkan, bahkan menafikan yang lain.

5) Landasan Psikologis

Sebagaimana telah dijelaskan di muka, paradigm ilmu yang ditawarkan ini dimaksudkan untuk memahami dan membaca perikehidupan manusia yang kompleks secara padu dan holistik. Pembacaan holistik tersebut dirangkum dalam tiga ranah, yaitu hadlârah an-nass, hadlârah al-‘ilm, dan hadlârah al-falsafah yang dalam bahasa teologis dapat dikatakan sebagai keterpaduan antara iman, ilmu, dan ‘amal.

Secara psikologis, tawaran paradigm ini memiliki urgensi yang sangat besar. Iman terkait dengan keyakinan, ilmu berkait dengan pengetahuan, dan amal berkait dengan praksis dan realitas keseharian. Paradigma ke-Indonesiaan ini bermaksud membaca secara utuh dan padu dari ketiga wilayah yang merupakan fakultas utama dalam diri manusia.

Pembacaan yang fragmentaris dan parsial serta eksklusif terhadap tiga ranah tersebut secara psikologis bisa membahayakan. Apa yang diyakini (hadlârah an-nass) tidak seharusnya berbeda dengan apa yang dianggap benar secara keilmuan (hadlârah al-‘ilm) dan apa yang dianggap benar secara keilmuan tidak seharusnya bertentangan dengan realitas nyata yang dihadapi sehari-hari (hadlârah al-falsafah). Oleh karena itu, membaca ketiga ranah tersebut dalam diri seseorang secara terpisah-pisah bisa menimbulkan personality disorder (keterpecahan kepribadian) karena terjadi konflik antara yang diyakininya dengan yang dipikirkannya dan juga dengan yang dihadapinya dalam realitas kehidupan sehari-hari.

  • Maksud dan Tujuan Pengembangan Kurikulum

Penyusunan kurikulumFakultas Syari’ah IAIN Salatiga mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Surat Keputusan tersebut mendasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) serta Permendikbud RI Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi. Tujuannya adalah tersusunnya dokumen kurikulum Prodi Hukum Keluarga Islam, Hukum Ekonomi Syari’ah dan Hukum Tatanegara pada Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga mengacu KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mulai dari Latar Belakang, Landasan, Visi-Misi, Tujuan Program Studi sampai dengan tersusunnya Struktur Kurikulum, Pendekatan Pembelajaran, Penilaian, SDM serta Sarana Prasarana dan juga sistem penjaminan mutu. Dengan tersusunnya dokumen kurikulum yang merupakan tindak lanjut dari Perpres maupun Permendikbud dan Permenristek Dikti serta SK Rektor IAIN Salatiga tersebut di atas, diharapkan kurikulum ini dapat memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaannya yang pada akhirnya dapat melahirkan out put (lulusan) pendidikan yang berkualitas pula. Di samping itu, target implementasi kurikulum ini diharapkan sudah dapat dimulai pada tahun akademik 2016/2017.