Kaprodi Hukum Tata Negara Fasya UIN Salatiga Menjadi Narasumber Dialog Konstitusional Bersama Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI

Salatiga, (15 November 2025)— Fakultas Syariah UIN Salatiga bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTK) Fakultas Hukum UKSW menggelar acara Dialog Konstitusional bertajuk “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Negara Konstitusional”, Sabtu (15/11). Kegiatan yang berlangsung di Kampus UKSW ini menghadirkan narasumber Ketua Mahakamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.H serta akademisi dari kedua perguruan tinggi penyelenggara yakni Cholida Hanum, M.H Ketua Prodi HTN UIN Salatiga dan Dr. Titon Kurnia, S.H., M.H. dosen/peneliti PSHTK UKSW. Acara ini diikuti oleh peserta dari kalangan mahasiswa, dosen, serta pemerhati hukum tata negara baik yang diikuti secara langsung atau pun daring melalui channel youtube FH UKSW.

Dalam sesi pertama, narasumber dari Mahkamah Konstitusi yakni Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi menyampaikan pemaparan mengenai posisi strategis MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Mereka menekankan pentingnya kewenangan MK dalam menjaga kemurnian UUD 1945 melalui pengujian undang-undang, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, hingga penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Para narasumber juga menyoroti tantangan kontemporer yang dihadapi MK, termasuk meningkatnya dinamika politik dan tuntutan masyarakat terhadap keadilan konstitusional. Melalui berbagai putusan landmark, MK disebut terus berusaha memastikan agar prinsip konstitusionalisme berjalan sesuai dengan cita-cita negara hukum demokratis.Peran Akademisi dalam Mendorong Negara Konstitusional
Sesi berikutnya menghadirkan dua akademisi dari UKSW dan UIN Salatiga yang membahas kontribusi perguruan tinggi dalam penguatan budaya konstitusi. Salah satu narasumber, Cholida Hanum, M.H., Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Salatiga, menyampaikan pentingnya pendidikan konstitusi (constitutional education) untuk membentuk warga negara yang kritis dan sadar terhadap hak-hak konstitusionalnya.


Ia juga menekankan bahwa mahasiswa hukum perlu memahami relasi antara lembaga negara, mekanisme checks and balances, serta peran peradilan konstitusi dalam mengawal demokrasi. Menurutnya, dialog seperti ini merupakan ruang strategis untuk memperkuat literasi konstitusi di kalangan akademisi dan masyarakat luas.
Diskusi Interaktif dan Antusiasme Peserta
Usai pemaparan, peserta diberi kesempatan mengajukan pertanyaan secara langsung. Diskusi berlangsung hidup, terutama terkait isu-isu aktual seperti tantangan independensi lembaga yudikatif, implementasi putusan MK, dan relevansi MK dalam penyelesaian problem konstitusional modern.
Banyak peserta menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini karena dinilai relevan dengan perkembangan hukum tata negara dan kebutuhan akademik.
Kolaborasi Lintas Kampus
Melalui kegiatan bersama ini, UKSW dan UIN Salatiga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kajian hukum tata negara di Indonesia. Kolaborasi antara perguruan tinggi dan Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai langkah penting dalam membangun dialog publik yang konstruktif sekaligus memperluas pemahaman masyarakat tentang pentingnya konstitusi dalam kehidupan bernegara.