Raperda tentang Ormawa dan Raperda tentang KSM Resmi Disahkan
Salatiga, (20 November 2025)- Acara pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ormawa (Organisasi Mahasiswa) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KSM (Kelompok Studi Mahasiswa) dilaksanakan hari Kamis, 20 November 2025 bertempat di Gedung Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Seluruh anggota Ormawa meliputi Senat Mahasiswa (SEMA), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Tata Negara (HTN), dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Ekonomi Syariah (HES) turut hadir dalam acara tersebut. Selain itu, acara ini terbuka untuk Badan Semi Otonom (BSOM) dan juga mahasiswa umum.

Pengesahan Raperda terdiri dari dua persidangan, yakni Persidangan tentang Raperda Organisasi Kemahasiswaan dan Persidangan tentang Raperda Kelompok Studi Mahasiswa (KSM). Persidangan pertama, Raperda Organisasi Kemahasiswaan dimulai dari penyampaian Laporan Badan Legislasi dari Tingkat I dan Tingkat II. Kemudian ada pandangan pendapat akhir dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan dilanjut pandangan akhir dari mahasiswa umum. Raperda tentang Organisasi Kemahasiswaan mendapatkan respon baik dari DEMA dan mahasiswa umum.
Momentum pengesahan ditandai dengan penomoran dan penandatanganan oleh ketua DEMA dengan Kemendagri (Kementrian dalam Negeri). Adanya Perda Oganisasi Kemahasiswaan yang baru, mencabut tiga Perfa sekaligus mencakup Perfa SEMA, Perfa DEMA, dan Perfa HMPS. Pembaharuan ini menyesuaikan dengan undang-undang Senat Universitas terbaru.
“Kita selaraskan supaya tidak ada tumpang tindih peraturan, itu kita perbarui dalam Perda Organisasi Kemahasiswaan. Dengan disahkannya Perda Organisasi Kemahasiswaan secara tidak langsung kita mencabut tiga Perfa sekaligus. Jadi sekarang Senat (Fakultas Syariah) memiliki lima Produk Hukum, ada BSOM, PBAK, Advokasi, Organisasi Kemahasiswaan, dan KSM.” Jelas Zahra, Ketua SEMA Fakultas Syariah.

Persidangan kedua, Raperda tentang Kelompok Studi Mahasiswa (KSM) tidak jauh beda dengan persidangan Raperda tentang Organisasi Kemahasiswaan. Pelaporan dari Badan Legislasi menjelaskan adanya Perda KSM ini membuka celah untuk mahasiswa-mahasiswa Fakultas Syariah yang memiliki forum berpotensi bisa diajukan menjadi KSM dengan memenuhi syarat yang sudah dibentuk dalam Perda KSM. Kemudian ada pandangan pendapat akhir dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan dilanjut pandangan akhir dari mahasiswa umum. Momentum pengesahan ditandai dengan penomoran dan penandatanganan oleh ketua DEMA dengan Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri).
Kedepannya SEMA Fakultas Syariah berencana membuat website JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) untuk mahasiswa supaya setiap mahasiswa umum bisa dengan mudah mengakses produk hukum yang sudah ada. Produk Organisasi Kemahasiswaan nantinya akan dibedakan menjadi dua golongan yakni Legislatif yang akan diisi oleh SEMA, kemudian Eksekutif akan diisi oleh DEMA dan HMPS

Kontributor: Ilma Yuni Fatichia, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Angkatan 2022
