Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Salatiga Gelar Webinar Politik Bahas Pilkada Tidak Langsung melalui DPRD
Salatiga, (18 Januari 2026) – HMPS Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menyelenggarakan Webinar Politik dengan tema “Pilkada Tidak Langsung melalui DPRD: Uji Konstitusionalitas, Representasi Politik, dan Kedaulatan Rakyat”. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi akademik untuk membedah isu politik aktual yang tengah mengemuka di tengah masyarakat terkait arah demokrasi dan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Webinar ini menghadirkan dua narasumber, yakni Bapak Dr. Farkhani, S.H., S.HI., M.H., selaku Wakil Dekan Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, serta Bapak Muhlasin, M.H., Tenaga Ahli Fraksi PKB DPRD Kota Salatiga. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Tata Negara dan diikuti oleh mahasiswa serta civitas akademika dengan antusias.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Umum HMPS Hukum Tata Negara, Akhsin Wahibul Irsyad, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa webinar ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kritis mahasiswa terhadap dinamika ketatanegaraan serta pentingnya peran generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi. Selanjutnya, kegiatan dipandu oleh Aini Rahmania, S.H., M.H. sebagai moderator.
Pilkada Tidak Langsung dalam Perspektif Demokrasi dan Konstitusi

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa isu pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menjadi perbincangan hangat. Wacana ini menguat seiring adanya dukungan dari enam partai politik, sementara satu partai lainnya menyatakan penolakan. Perbedaan sikap tersebut memicu diskursus luas mengenai representasi politik, kedaulatan rakyat, serta masa depan demokrasi Indonesia.
Dr. Farkhani menegaskan bahwa perdebatan Pilkada tidak langsung tidak hanya menyentuh aspek teknis pemilihan, tetapi juga pertanyaan mendasar tentang relevansi demokrasi perwakilan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa secara historis, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak sepenuhnya bertumpu pada demokrasi liberal dengan voting langsung, melainkan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa istilah “demokrasi” baru secara eksplisit dimasukkan ke dalam UUD 1945 melalui Amandemen pada tahun 2002, khususnya Pasal 18 ayat (4) yang menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara tegas mengharuskan pemilihan langsung oleh rakyat. Kondisi ini menimbulkan ruang tafsir yang luas dan menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga sekaligus penafsir konstitusi.
Kekhususan Daerah dan Trauma Politik Pilkada Perwakilan

Para pemateri juga menyoroti fakta bahwa Indonesia tidak menerapkan sistem Pilkada yang seragam. Beberapa daerah memiliki kekhususan, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak memilih gubernur secara langsung. Hal ini menunjukkan bahwa sistem Pilkada bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah.
Namun demikian, trauma politik masa lalu turut memengaruhi persepsi publik terhadap Pilkada perwakilan. Penolakan besar pada tahun 2014 terhadap UU Nomor 22 Tahun 2014 menjadi bukti kuat bahwa praktik politik uang dan transaksi elite di parlemen daerah masih menjadi kekhawatiran utama masyarakat.
Biaya Politik dan Tinjauan Konstitusional
Bapak Muhlasin menyoroti tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung yang kerap mendorong praktik politik uang dan berujung pada korupsi. Menurutnya, secara konstitusional, Pilkada tidak langsung tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena termasuk dalam open legal policy pembentuk undang-undang. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan “dipilih secara demokratis”, sehingga baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki legitimasi konstitusional.

