Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Salatiga Luncurkan Layanan Masyarakat “AKUR” Bersamaan dengan Bimbingan Teknis Kepala Desa sebagai Peace Maker
Salatiga, (8 Juli 2024) – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga secara resmi meluncurkan AKUR (Aduan Konflik dan Upaya Rekonsiliasi), sebuah layanan masyarakat yang berfokus pada pendampingan penyelesaian konflik dan sengketa melalui pendekatan mediasi dan rekonsiliasi. Peluncuran ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Desa sebagai Peace Maker: Penyelesaian Sengketa Tingkat Desa Melalui Mediasi yang diselenggarakan di Hotel Grand Wahid Salatiga.
Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta dari kepala desa dan perangkat desa dari Kabupaten Semarang, serta dosen dan mediator Fakultas Syariah UIN Salatiga. Bimbingan teknis bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menyelesaikan berbagai konflik sosial, ekonomi, pertanahan, utang-piutang, maupun persoalan kemasyarakatan melalui mekanisme mediasi yang cepat, berkeadilan, dan tetap menjaga keharmonisan sosial.
Dalam sambutannya, Wakil Dekan II Fakultas Syariah UIN Salatiga, Prof. Dr. Siti Zumrotun,M.Ag., menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat melalui implementasi Tridharma Perguruan Tinggi. Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Pendekatan mediasi yang berlandaskan nilai-nilai ishlah (perdamaian) merupakan bagian penting dari budaya hukum yang perlu diperkuat hingga tingkat desa.

Momentum tersebut juga menjadi tonggak penting dengan diluncurkannya AKUR (Aduan Konflik dan Upaya Rekonsiliasi) sebagai layanan masyarakat yang dikembangkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. AKUR hadir sebagai wadah konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi berbagai konflik keperdataan maupun sengketa ekonomi syariah. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap penyelesaian sengketa secara damai dengan didampingi oleh dosen, mediator, dan akademisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan mediasi.
Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Endang Sriani, M.H., menjelaskan bahwa kehadiran AKUR merupakan bentuk komitmen program studi dalam mendekatkan layanan akademik kepada masyarakat. AKUR tidak hanya berfungsi sebagai pusat pengaduan konflik, tetapi juga menjadi media edukasi hukum, konsultasi bisnis syariah, fasilitasi mediasi, serta penguatan budaya penyelesaian sengketa secara musyawarah dan rekonsiliatif.

Selama kegiatan bimbingan teknis, peserta memperoleh materi mengenai konsep ishlah dalam Hukum Ekonomi Syariah, regulasi mediasi, teknik komunikasi mediator, penyusunan kesepakatan perdamaian, serta mengikuti simulasi penyelesaian sengketa dengan studi kasus batas tanah, utang-piutang, dan bagi hasil pertanian.
Melalui peluncuran AKUR dan penyelenggaraan bimbingan teknis ini, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah berharap dapat memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam membangun budaya hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada perdamaian. Kehadiran AKUR diharapkan menjadi pusat layanan masyarakat yang mampu memberikan solusi atas berbagai konflik secara profesional, mudah diakses, dan berlandaskan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah.



