Gandeng Ibu-Ibu PKK Desa Wonosegoro, Mahasiswa KKN Fakultas Syari’ah Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak
Boyolali, (19 Juli 2026) – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 1003 yang berasal dari Fakultas Syari’ah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Perlindungan Hukum Bagi Ibu dan Anak” yang berlokasi di Dusun Ringinanom, Desa Wonosegoro, Kecamatan Wonosegoro. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu 19 Juli 2026 tersebut bertepatan dengan agenda rutin perkumpulan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) desa setempat.
Materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Febro dan Hasna mengangkat dua isu krusial yang sering terjadi dalam lingkungan masyarakat yaitu pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta penanganan aksi perundungan (bullying) pada anak.
Dalam kesempatan tersebut, Febro memaparkan materi mengenai bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dirinya menekankan bahwa maksud dari kekerasan tidak hanya dalam bentuk fisik saja, namun segala sesuatu yang menyerang psikis juga masuk dalam kekerasan.

“kekerasan itu bentuknya bukan cuma pukulan atau tamparan. Kata-kata cemoohan yang menyakiti hati atau suami yang sengaja tidak memberikan nafkah padahal mampu, itu juga termasuk kekerasan psikis dan penelantaran,” ungkapnya.
Febro juga menambahkan bahwa seseorang yang mendapat kekerasan dapat memperoleh perlindungan hukum dan yang melakukan dapat dikenai sanksi berdasarkan berat ringannya perbuatan yang dilakukan
“hadirnya hukum itu untuk melindungi (korban),” imbuhnya.
Sementara itu, Hasna membawakan materi perlindungan anak dengan memberikan edukasi mengenai sikap yang harus diambil orang tua ketika anak menjadi korban perundungan di sekolah. Dia menekankan pentingnya mendengarkan keluhan anak tanpa menghakimi, serta pentingnya berkoordinasi dengan pihak sekolah guna mencari solusi bersama demi menjaga rasa aman sang anak.

“Jika anak bercerita menjadi korban bullying, dengarkan dulu sampai selesai dan berikan rasa aman. Jangan langsung menyalahkan anak, lalu komunikasikan hal ini dengan sekolah untuk mencari solusi,” ujarnya.
Para peserta yang terdiri dari ibu-ibu PKK Dusun Ringinanom tampak sangat antusias menyimak setiap poin materi. Keaktifan warga terpancar dari perhatian penuh mereka sepanjang sesi penyuluhan yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut.
Pengurus PKK Desa Wonosegoro, Ibu Sri Supartini, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif dan kepedulian para mahasiswa KKN dalam memberikan edukasi hukum yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.
“Kami sangat mengapresiasi penyuluhan hukum yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa KKN ini. Materi yang disampaikan sangat bermanfaat dan memberikan wawasan baru bagi ibu-ibu di sini agar lebih melek hukum dan paham cara melindungi keluarga,” tuturnya.
Selain memberikan edukasi pencegahan, tim penyuluh KKN yang juga mengenalkan adanya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dapat memberikan akses bantuan hukum gratis (pro bono) bagi warga yang membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait permasalahan hukum keluarga maupun tindak kekerasan.
Kontributor: Muntiatul Badi’ah (Koord. Jurnalistik)
