Mahasiswa KKN Astra Natura Fakultas Syari’ah Ajak Ibu-Ibu PKK Desa Bengle Melek Hukum Perkawinan
Boyolali, (25 Juli 2026) — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga dari fakultas syari’ah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan wawasan Fiqh Munakahat (fikih pernikahan) pada Rabu 25 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan agenda Rapat Koordinasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Rakor PKK) di Balai Dusun 3 Sambiroto, Desa Bengle, Kecamatan Wonosamodro, Kabupaten Boyolali.
Diikuti oleh ibu-ibu PKK dari RT 01 hingga RT 04 RW 09 Dusun Sambiroto, penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai hukum pernikahan dalam Islam yang diselaraskan dengan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Materi disampaikan langsung oleh mahasiswa Hukum Keluarga Islam, M. Alil Furqon yang menjelaskan bahwa hukum asal pernikahan dalam Fiqh Munakahat bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing individu. Alil menerangkan bahwa status hukum menikah dapat dikategorikan menjadi wajib, sunah, mubah, makruh, hingga haram tergantung pada kesiapan fisik, finansial, dan mental seseorang.

”Hukum menikah dalam Islam itu tidak tunggal, tetapi menyesuaikan kondisi individu. Bisa menjadi wajib jika dikhawatirkan jatuh pada kemaksiatan, namun bisa juga menjadi haram jika diniatkan untuk menzalimi pasangan,” tuturnya.
Selain memaparkan sudut pandang keagamaan, Alil juga menyelaraskan kebutuhan hukum Islam tersebut dengan regulasi negara, khususnya terkait batas usia minimal perkawinan. Dirinya menegaskan pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun demi kemaslahatan keluarga.
”Aturan batas usia minimal 19 tahun dalam undang-undang ini sejalan dengan prinsip Islam untuk mewujudkan pernikahan yang matang dan mencegah dampak buruk pernikahan dini,” tegasnya.
Kegiatan yang dipandu oleh Dinda Nuraeni sebagai moderator ini berlangsung interaktif. Melalui perpaduan materi hukum Islam dan hukum positif tersebut, mahasiswa KKN UIN Salatiga berharap ibu-ibu PKK Dusun Sambiroto dapat menjadi agen edukasi di lingkungan keluarga masing-masing, sehingga mendorong terbentuknya ikatan pernikahan yang sah secara syariat sekaligus terdaftar resmi secara hukum negara.
Kontributor: Muntiatul Badiah (Mahasiswa Prodi HES).

