Implementasi Kerja Sama Fakultas Syariah UIN Salatiga dan UIN JUSILA melalui Kuliah Tamu Ilmu Falak

Salatiga, (10 September 2026)— Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga menyelenggarakan kegiatan kuliah tamu sebagai bentuk implementasi perjanjian kerja sama antara Fakultas Syariah UIN Jurai Siwo Lampung (UIN JUSILA) dengan Fakultas Syariah UIN Salatiga. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 10 September 2026, bertempat di Ruang B-2 Fakultas Syariah UIN Salatiga.

Kuliah tamu ini menghadirkan Moelki Fahmi Ardliansyah, M.H., selaku dosen tamu, yang menyampaikan materi pada mata kuliah Ilmu Falak di kelas Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Semester 5.

Dalam penyampaian materinya, Moelki Fahmi Ardliansyah, M.H., menegaskan bahwa mempelajari Ilmu Falak merupakan hal yang sangat penting, mengingat salah satu kompetensi lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam adalah menjadi Hakim Pengadilan Agama. Oleh karena itu, seorang Hakim Pengadilan Agama dituntut untuk menguasai Ilmu Falak.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa proses melihat hilal tidak cukup hanya dengan melihat semata, melainkan harus melalui sumpah. Pihak yang berwenang mengambil sumpah tersebut adalah hakim pengadilan agama, karena tugasnya adalah mengambil sumpah dari orang yang bersaksi telah melihat hilal.

Beliau juga menyampaikan bahwa mempelajari Ilmu Falak hukumnya adalah fardlu kifayah. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh:

مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Yang berarti: “Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib.”

Demikian pula dengan Ilmu Falak, banyak ibadah seorang muslim yang memerlukan ilmu falak, seperti penentuan awal waktu puasa dan lain sebagainya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap Ilmu Falak serta mempererat hubungan kerja sama antara Fakultas Syariah UIN JUSILA dan Fakultas Syariah UIN Salatiga.