PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN PENDATAAN KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL

Sehubungan  dengan   pelaksanaan pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1    Tahun 2019 yang dimulai pada tanggal 19 Februari sampai dengan 19 Maret 2019,  maka saya mohon perkenan Bapak/lbu untuk memberitahukan kepada mahasiswa yang berasal dari DKI Jakarta yang belum terdaftar di KJMU dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. 1. memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan alamat di wilayah  Provinsi   OKI Jakarta;
  2. 2. telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di wilayah Provinsi OKI Jakarta paling lama satu tahun (tahun lulus 2017 dan 2018);
  1. berasal dari Keluarga Tidak Mampu;
  2. posisi perkuliahan di semester 2
  3. 5. tidak   menerima   beasiswa/bantuan   pendidikan   yang   bersumber   dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah.

Dengan hal tersebut,  mahasiswa yang memenuhi persyaratan KJMU untuk segera mendaftarkan diri ke sekolah asalnya masing-masing.

 

Atas perhatian dan kerjasama Bapak/lbu,  saya ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

Tembusan:

  1. Kepala  BiroTata  Pemerintahan  Setda Provinsi OKI Jakarta
  2. Kepala Biro Pendidikan  Mental dan Spiritual Setda Provinsi OKI Jakarta
  3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi OKI Jakarta
  4. Wakil Kepala Oinas Pendidikan Provinsi OKI Jakarta
  5. Sekretaris Oinas Pendidikan Provinsi OKI Jakarta
  6. Kepala Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan Provinsi  OKI Jakarta
  7. Kepala Bidang SMK Oinas Pendidikan Provinsi OKI Jakarta
  8. Para Kepala Suku Oinas Pendidikan Wilayah I  dan II  Kota Administrasi
  9. Kepala Suku  Oinas Pendidikan Kabupaten Administrasi  Kepulauan Seribu
  10. Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Adiministrasi
  11. Kepala UPT Pusdatikomdik Oinas Pendidikan  Provinsi OKI Jakarta