Adanya Polemik Perpres Miras Dema FaSya IAIN Salatiga Gelar Diskusi Kajian Keilmuan “Polemik Pencabutan Perpres Investasi Miras Dalam Prespektif Sosial Dan Ekonomi

Salatiga-Mengenai polemik Peraturan Presiden 10/2020 tentang bidang usaha modal peraturan pelaksana dari UU 11/2020 Tentang cipta kerja dan ditetapkan tanggal 2/02/2021 dicabut lembaran III tanggal 2/03/2021, Departemen Wacana Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah (FaSya) IAIN Salatiga mengadakan diskusi kajian keilmuan mengenai polemik ini yang dilaksanakan pada hari Sabtu, (27-03-2021). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh seluruh peserta diskusi menggunakan media Google Meet, dan secara luring oleh moderator dan pemateri dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Peserta terdiri dari mahasiswa umum, tidak hanya mahasiswa IAIN Salatiga tetapi juga diikuti oleh peserta dari universitas lain seperti STAIA SW Magelang dan Universitas Negeri Semarang.

Hadir sebagai pembicara dalam acara, Ahmadi Hasanuddin Dardiri M.H, (Dosen FaSya IAIN Salatiga) dan Azmi Mirza Safaraz (Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Salatiga).

Fany Choirunnisa sebagai moderator, aktif pula menjadi pengurus DEMA dan Mahasiswa Hukum Tata Negara FaSya IAIN Salatiga memaparkan bahwa ”kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian DEMA FaSya terhadap isu-isu yang kemudian perlu dikaji dan diketahui oleh mahasiswa umum, untuk mengetahui bagaimana sebenarnya evisiensi Peraturan Presiden mengenai miras ini dari aspek sosial dan ekonomi”.

Senada dengan itu, Azmi memaparkan bahwa “apapun kebijakan yang ditetapkan pemerintah, kami sangat mengharginya, akan tetapi dengan demikian pemerintah harus mempertimbangkan dalam aspek kesehatan, sosial, serta moral bangsa juga bukan hanya dari aspek ekonomi semata. Untuk itu perlu adanya kajian mengenai efektifitas Peraturan Presiden 10/2020 lampiran ke III mengenai miras ini”.

Lebih jelas juga Ahmadi memaparkan, “berbicara masalah investasi jika ditinjau dari aspek ekonomi maka disini akan dilihat dari dua sisi yaitu person dan badan hukum, kemudian jika ditinjau dari  prespektif sociological jurisprudedance maka akan menggunakan teori rekayasa sosial yang dimana didalamnya akan ada dua fokus yaitu fokus pada keilmuan hukum yang berbasis kepada msyarakat kemudian fokus diilmu sosial yang di dalamnya megandung hukum, yang jika kita tinjau terkait investasi maka harus memenuhi beberapa syarat seperti jaringan distribusi dan tempatnya yang khusus karena miras termasuk minuman publik yang kemudian di dalamnya terdapat hukum mengenai aturan-aturan tersendiri dalam pendistribusiannya”.