Realisasikan Amanah UU Ormawa, HMPS-HTN Tampung Aspirasi Mahasiswa dengan Gelar Kajian Konstitusi Dampak Daerah Otonom Baru
Laporan: M. Mutohir, editor: Hijri
Salatiga, FaSya-Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HMPS HTN) Fakultas Syari’ah (FaSya) gelar kajian konstitusi mengeni dampak Daerah Otonom Baru (DOB) Terhadap Perundang-Undang dan Penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan digelar pada Selasa, 11 April 2023 bertempat di aula FaSya UIN Salatiga lantai 3 Gedung Dekanat.Kajian konstitusi digelar karena dasar adanya keresahan mahasiswa/i yang diaspirasikan kepada HMPS-HTN agar dapat ditampung dan direalisasikan dengan membuat forum-forum diskusi. Respon cepat dari HMPS mengacu pada amanah dari Undang-undang Ormawa FaSya No. 2 tentang Badan Legislatif yang harus mampu menjembatani dan mewadahi ruang-ruang diskusi.Tujuan kajian konstitusi ini untuk menumbuhkan keintelektual para mahasiswa khususnya dalam menyikapi isu-isu yang strategis. kajian ini selenggarakan oleh departemen kajian strategis pada HMPS, dengan mengangkat tema “Dampak Daerah Otonom baru Terhadap Perundang-Undangan Dan Penyelenggaraan Pemilu”. Ekspektasi penyelenggara dari kajian ini, para peserta setelah mengikuti kajian konstitusi bisa mendapatkan wawasan serta bisa diajarkan kepada para mahasiswa yang belum bisa hadir “ujar ketua umum HMPS HTN Reihan Pramana. Dekan FaSya Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M.Si. sangat mengapresiasi bentuk kegiatan-kegiatan yang sangat bermanfaat untuk mengembangkan wawasan seperti kajian ini. Harapan yang lebih luas bisa sebagai tombak awal khususnya bagi mahasiswa dalam membuat forum-forum diskusi yang bisa mengasah keintektualan mahasiswa hukum dalam menanggapi isu-isu yang terpanas dalam bidang hukum. Serta bisa sebagai ajang pengembangan para mahasiswa dalam kritis setaiap isu-isu yang terpanas.Cholida Hanum selaku Ketua Jurusan FaSya dan sekaligus hadir sebagai pemateri dalam kajian, menyampaikan ”Menyikapi kebijakan otonom daerah baru khususnya papua sendiri, yang dimana dalam pembagian jumlah provinsi di indonesia ada 38 provinsi. Pertambahan 4 provinsi sendiri berasal dari papua .yang awalnya hanya provinsi papua dan papua barat, kini telah dibagi lagi yaitu provinsi selatan, provinsi pegunungan, provinsi tengah dan provinsi barat daya. Yang dimana telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2021 “tentang otonom khusus bagi provinsi papua”. Tambahan dengan adanya tujuan pembentukan provinsi baru di papua ada 2 tujuan yaitu: A) untuk mencapai cita-cita negara kesatuan Republik Indonesia yaitu kesejahteraan bagi rakyatnya. B) adanya pemekaran wilayah guna untuk menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat sebanyak-banyaknya. Ada beberapa faktor yang menjadi pendorong disahkan nya UU untuk daerah otonom baru yaitu pertama, motif efektifitas administrasi. Kedua, homogenitas. Ketiga, motif fiskal keempat, motif pemburu rente, pungkas Cholida.