Ketahuilah Perempuan Dinikahi Karena 4 Hal, HMPS HKI Gelar Kajian Hukum Keluarga Bahas Ta’ruf dan Kriteria Memilih Pasangan
Laporan: Annisa Rahmawati, Editor: Hijri
Salatiga, FaSya– Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS-HKI) UIN Salatiga, gelar kajian rutin pertama di bulan Ramadhan. Kajian seputar hukum keluarga atau Kajian seputar Ahwal Syakhsiyah yang disingkat menjadi KISWAH merupakan salah satu program kerja dari Departemen Sosial Agama HMPS-HKI UIN Salatiga. Kajian ini menjadi kajian rutin yang diselenggarakan oleh HMPS-HKI sendiri. Kajian ini membahas seputar ahwal syakhsiyah atau hukum keluarga, yaitu hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan keluarga. KISWAH yang pertama ini dilaksanakan pada hari Jum’at, 14 April 2023 di gazebo depan gedung A, Kampus 2 UIN Salatiga. Kajian ini dimulai pukul 09.00-10.30 WIB dengan pemateri yaitu M. Ichsan Hidayat, S.H. yang merupakan alumni dari IAIN Salatiga pada 2021 dan moderator yaitu Dinda Septiyani yang merupakan pengurus dari HMPS-HKI.Tema KISWAH yang diangkat pada kajian pertama ini yaitu “Ta’aruf dan Kriteria Memilih Pasangan”. Ta’aruf sendiri yaitu perkenalan, tetapi perkenalan yang dimaksud bukan merupakan perkenalan biasa atau pada umumnya, melainkan perkenalan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih serius untuk menikah. Proses ta’aruf memiliki batasan yaitu hanya melihat wajah dan telapak tangan, serta harus ada pihak yang mendampingi. Artinya, proses ta’aruf tidak dilakukan dua orang lawan jenis saja, tetapi ada pihak ketiga yang menjadi perantara. Pihak ketiga ini bisa ustadz, orang tua, ataupun keluarga dari salah satu yang menjalankan ta’aruf. Dalam kajian yang bertema ta’aruf dan kriteria memilih pasangan ini, pemateri menyampaikan kriteria memilih pasangan dapat ditentukan karena ketampanan atau kecantikan, karena harta, nasab, dan yang terakhir yaitu karena agamanya. “Perempuan itu dinikahi karena empat hal yaitu (1)karena hartanya, (2)keturunannya, (3)kecantikannya dan (4)agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, dan Ibnu Majah) Selain itu, “Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad SAW. telah berkata: Wanita umumnya dinikahi karena 4 (empat) hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah yang memiliki agama, kalian akan beruntung.” (HR. Bukhari)Dari penjelasan dan juga hadist tersebut, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa yang paling penting dalam memilih pasangan yaitu karena agamanya. Pilihlah pasangan yang baik agamanya, karena kecantikan bisa pudar, dan harta bisa hilang, sedangkan agama bisa membawa kita ke surgaNya. Terutama bagi perempuan, pilihlah ia yang paham agama dan mampu membimbingmu, karena untuk menuju surgaNya, kita perlu pemimpin yang paham akan jalan mencari ridhaNya. Dan pada hakikatnya semua harus saling melengkapi, karena pada dasarnya manusia tidak ada yang sempurna. Maka, berdoa untuk jodoh harus dimulai dari sekarang, jangan menunggu nanti saat hendak menikah. Ketua HMPS-HKI, Hanna Fadhillah Isnaini menjelaskan bahwa tujuan diadakannya kajian ini yaitu untuk memberikan pemahaman ilmu khususnya bagi mahasiswa hukum keluarga Islam. Sehingga dengan adanya kajian ini dapat memberikan manfaat untuk kedepannya terutama seputar hukum-hukum keluarga. Menurut salah satu peserta kajian, dengan adanya kajian ini, maka sangat bermanfaat untuk memberikan bekal pemahaman bagi para peserta kajian. Karena dalam memilih pasangan juga membutuhkan ilmu, sehingga kita tidak salah dalam memilih pasangan hidup. Selain itu, peserta juga bisa melakukan diskusi langsung dengan pemateri apabila ada pembahasan yang dirasa kurang jelas atau pertanyaan yang ingin ditanyakan oleh pemateri. Pada akhir kajian, Dinda Septiyani selaku moderator, memberikan sebuah statement yaitu “Pantaskan dirimu di hadapan Allah, supaya Allah memantaskan dirimu untuk pasanganmu”