Perkuat Wawasan Hukum dan Pelayanan Publik, 96 Mahasiswa HTN UIN Salatiga Kunjungi Ombudsman RI
Jakarta, (15/05/2025)- Sebanyak 96 mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga melakukan kunjungan edukatif ke kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (15/5/2025). Kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman mahasiswa tentang pengawasan pelayanan publik serta mekanisme hukum administrasi negara.
Dalam sambutannya, wakil Dekan bidang kemahasiswaan dan kerjasama yang sekaligus Ketua Rombongan, Sukron Ma’mun, Ph.D. menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan hangat dari Ombudsman RI.
“Terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan ruang pembelajaran baru bagi mahasiswa kami, khususnya dalam memahami maladministrasi serta mekanisme pelaporan pengaduan publik,” ujar Sukron.

Sukron juga membuka peluang untuk menjalin kerja sama lebih lanjut antara UIN Salatiga dan Ombudsman RI dalam bidang pendidikan, penelitian, hingga pengabdian masyarakat.
“Kami sangat senang jika ada tindak lanjut kerja sama untuk meningkatkan kapasitas akademik dan pemahaman hukum publik,” tambahnya.
Anggota Ombudsman RI, Dr. Yohanes Widijantoro, SH., MH., menyambut baik kehadiran para mahasiswa. Dalam sambutannya, Yohanes menekankan pentingnya lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman dalam memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
“Selamat datang di Ombudsman RI. Kami senang karena lembaga ini menjadi salah satu tujuan kunjungan akademik. Semoga kepercayaan publik terhadap pelayanan negara terus meningkat,” ujar Yohanes.
Ia juga menjelaskan latar belakang pembentukan Ombudsman RI yang lahir dari kebutuhan akan pengawasan eksternal yang independen dalam mengawal tata kelola pemerintahan, utamanya dalam mencegah penyimpangan seperti korupsi dan maladministrasi.

Menurut Yohanes, kompleksitas birokrasi dan tantangan geografis Indonesia membuat kehadiran Ombudsman RI semakin penting. Lembaga ini juga telah diakui secara global melalui partisipasinya dalam forum internasional.
Yohanes memaparkan bahwa Ombudsman RI memiliki sejumlah kewenangan strategis, di antaranya:
Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri,
Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat,
Melakukan pemeriksaan serta klarifikasi,
Memberikan rekomendasi perbaikan sistem dan regulasi,
Menyelesaikan laporan serta mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa Ombudsman RI mengawasi seluruh penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh institusi negara, pemerintah, BUMN, BUMD, hingga institusi yang menerima dana dari APBN/APBD, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2008.

Dalam Diskusi Interaktif
Pada sesi diskusi, salah seorang mahasiswa menanyakan isu diskriminasi pelayanan publik di beberapa daerah. Menanggapi pertanyaan tersebut, Yohanes menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki formula penanganan melalui lima langkah strategis:
Penguatan komitmen pimpinan instansi, Penyesuaian standar pelayanan secara adaptif dan berkelanjutan, Perlindungan bagi pegawai dan pelapor, Pengembangan kapasitas SDM serta teknologi informasi, serta Evaluasi pelayanan berbasis indikator kinerja terukur.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap fungsi pengawasan publik dan meningkatkan kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik di Indonesia.