Prolegma SEMA Fakultas Syariah UIN Salatiga Tahun 2025: Masa Sidang Pertama

Salatiga, (08/05/2025)- Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Salatiga menjalankan Program Legislasi Mahasiswa (Prolegma) Tahun sidang 2025 yang bertempat di Aula Lantai 3 Fakultas Syariah. Program SEMA yang dilaksanakan pada Kamis (08/05/2025) dihadiri oleh berbagai elemen organisasi mahasiswa di lingkup Fakultas Syariah, ada Dewan Eksekutif  Mahasiswa (DEMA), tiga Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), yakni Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Tata Negara (HTN), dan Hukum Ekonomi Syariah (HES), serta tiga Badan Semi Otonom Mahasiswa (BSOM) mencakup Lembaga Kajian Hukum (LKH), Moot Court Community (MCC), dan Forum Diskusi Santri (FDS).

Masa sidang pertama mengangkat agenda pembahasan terkait Pembicaraan tingkat I mengenai Pembahasan rancangan peraturan daerah Fakultas Syariah tentang Organisasi Mahasiswa dibersamai oleh Nazzuma Ihsanudin Yusuf, S.H., mengundang Mahasiswa Fakultas Syariah untuk berpartisipasi dan mengawal proses legislasi demi terciptanya regulasi yang adil, transparan, dan berdaya guna bagi Fakultas Syariah UIN Salatiga.

 Muhammad Syachfrudin, selaku ketua panitia menjelaskan bahwa Program Legislasi Mahasiswa (Prolegma) adalah Forum pembicaraan dan perancangan peraturan pada tingkat Fakultas yang diprakarsai oleh anggota Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah UIN Salatiga dalam prosesnya melibatkan seluruh anggota SEMA, mewadahi aspirasi Ormawa, juga memperhatikan rekomendasi dan arahan sivitas akademika mulai dari perencanaan, pembahasan, dan pembicaran.

“Kami juga menunggu aspirasi aktif dari seluruh mahasiswa agar kedepannya peraturan-peraturan yang kami buat benar-benar berdasarkan kebutuhan dan kemaslahatan mahasiswa Fakultas Syariah secara umum”, tuturnya.

Muhammad Syachfrudin berharap program ini mampu menelurkan sebuah peraturan yang mampu membawa dampak positif dan berkelanjutan bagi kemajuan Fakultas Syariah.

 “Sekali lagi semoga program ini benar-benar demi kemajuan Fakultas Syariah, maka dari itu silahkan dalam agenda pembicaraan perda ini dapat dimaksimalkan dan dikaji secara mendalam”, pesannya.

Kontributor: Ilma Yuni Fatichia (Mahasiswa Hukum Keluarga Islam angkatan 2022)