BANGUN KESADARAN KRITIS, HMPS HKI SELENGGARAKAN PELATIHAN PARALEGAL 2025
Salatiga, (16/06/2025)- Tahun 2025 menjadi tahun pilihan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum (HMPS) Keluarga Islam untuk selenggarakan Pelatihan Paralegal setelah dua tahun lalu terakhir diadakan Pelatihan Paralegal. Acara Pelatihan Paralegal tahun 2025 mengusung tema “Membangun Kesadaran Kritis melalui Paralegal: Hukum sebagai Alat Kemerdekaan Sosial”. Bertempat di Aula Lantai 3 Fakultas Syariah UIN Salatiga, acara dilaksanakan selama dua hari berturut-turut dari tanggal 16-17 Juni 2025.
Dengan kuota terbatas, acara tersebut dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Syariah meliputi Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN), dan Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) tanpa dikenakan HTM atau biaya pendaftaran. Selain itu, juga dihadiri oleh delegasi dari UIN Raden Mas Said Surakarta, Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung, dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMA Salatiga.

Surya Rahmandani, selaku ketua panitia menyampaikan dalam sambutannya bahwa Pelatihan Paralegal menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran paralegal sebagai ujung tombak memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan di tengah kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi.
“Peran Paralegal sangatlah penting yaitu sebagai pendamping, pemberi informasi, dan penghubung antara masyarakat dengan sistem hukum yang berlaku”, tambahnya. Sambutan ditutup dengan pantun, “Pergi ke pasar beli buah mangga, jangan lupa beli pepaya. Mari kita tingkatkan ilmu bersama, agar menjadi paralegal yang bijaksana”.
Ketua HMPS HKI, Yusuf Tauziri mengucapkan terimakasih atas dukungan penuh segenap elemen Fakultas Syariah, terutama dari LKBH dan jajaran Civitas Akademik Fakultas Syariah. Yusuf bersyukur, pelatihan paralegal bisa terselanggarakan. “Semoga pelatihan paralegal ini bisa membawa nilai besar untuk kemajuan Mahasiswa Fakultas Syariah dan juga menjadi langkah untuk mencetak kader-kader yang bisa bergerak di badan hukum”, harapnya.

Dilanjutkan sambutan dari Kepala Program Studi (Kaprodi) HKI, Dr. Ali Geno Berutu, MA. Hk. mendorong mahasiswa setelah mengikuti pelatihan paralegal untuk bisa kritis sehingga bisa memberikan edukasi, bukan provokasi ditengah-tengah masyarakat. “Tentu harapannya setelah mahasiswa lulus, ada sesuatu yang bisa diberikan kepada masyarakat”, tambahnya.
Sebagai pembuka acara, Sukron Ma’mun, S.H.I., M.Si., Ph.D. selaku Wadek Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama membuka acara dengan bacaan basmallah. Kemudian mengambil kutipan dari kitab Ta’lim Muta’alim yang berisikan, “Belajarlah dengan serius, karena sesungguhnya ilmu pengetahuan itu menjadi penghias bagi orang yang memilikinya dan tanda kemuliaan bagi orang yang memilikinya.”
Beliau menutup sambutannya dengan pantun, “Pergi ke pasar membeli nangka, dibawa pulang untuk makan bersama. Ikuti pelatihan paralegal dengan seksama, supaya paham dan sadar hukum Indonesia”.
Ada empat materi dalam pelatihan paralegal dimana materi pertama dan materi kedua dilaksanakan pada hari Senin, 16 Juni 2025. Materi pertama mengenai bantuan hukum dan keparalegalan disampaikan langsung dari Kanwil Kemenkum Jateng, Dr. R. Danang Agung Nugroho, S.H., M.H. menjelaskan kehadiran UU Bankum diharapkan mampu menyelesaikan persoalan dalam kehidupan bernegara yakni kesulitan yang dihadapi oleh orang atau kelompok orang miskin dalam mengakses keadilan. Kesulitan ini timbul karena ketidakmampuan orang atau kelompok orang miskin untuk mewujudkan hak-hak konstitusionalnya.

Tata cara mendapatkan bantuan hukum dengan mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit memuat identitas pemohon bantuan hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum. Lalu menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Materi kedua tentang Teknik Penyusunan bagi Paralegal yang diisi oleh Muhammad Salahuddin, S.H. selaku Advokat Jallu Associetes.
Hari kedua tepatnya Selasa, 17 Juni 2025 materi ketiga oleh Muhammad Syaiful Huda, S.H. selaku Advokat Jallu Associetes menjelaskan tentang Struktur Masyarakat. Materi terakhir yaitu Teknik Komunikasi Paralegal yang dijelaskan oleh Muhammad Ichsan Hidayat, S.H. sebagai anggota Pusbakum UIN Salatiga. Setelah semua materi disampaikan, dilanjut Forum Grup Diskusi (FGD) yang dikoordinir oleh panitia acara Pelatihan Paralegal.
Kontributor: Ilma Yuni Fatichia (Mahasiswa Hukum Keluarga Islam agkatan 2022)