Implementasi Kerja Sama UNUSIA Jakarta dan UIN Salatiga: Sinergi Tri Dharma Perguruan Tinggi Melalui Guest Lecture
Salatiga, (21 Oktober 2025) — Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas jejaring akademik dan mengimplementasikan kerja sama antarperguruan tinggi. Melalui kegiatan Guest Lecture bertajuk “Implementasi Akad Bagi Hasil di Bank Syariah”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Salatiga berkolaborasi dengan Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta.
Acara yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB hingga selesai ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh mahasiswa serta dosen dari kedua fakultas. Kegiatan ini menjadi langkah nyata implementasi kerja sama akademik antarperguruan tinggi dalam mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pendidikan dan penelitian.

Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Endang Sriani, M.H., selaku Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Salatiga. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kegiatan semacam ini merupakan bagian penting dari strategi perluasan wawasan dan penguatan kapasitas mahasiswa dalam memahami praktik ekonomi syariah secara komprehensif dan aplikatif.
“Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak akan maksimal tanpa kolaborasi lintas lembaga. Kegiatan seperti Guest Lecture ini adalah bentuk nyata bagaimana pendidikan, penelitian, dan pengabdian bisa dikembangkan secara simultan dengan melibatkan berbagai pihak. Mahasiswa perlu dibiasakan belajar tidak hanya dari ruang kelas, tetapi juga dari interaksi lintas kampus, seperti yang kita lakukan hari ini,” ujar Endang Sriani dalam sambutannya.
Beliau menambahkan bahwa kerja sama dengan FEB UNUSIA Jakarta bukan sekadar formalitas akademik, melainkan bagian dari komitmen Fakultas Syariah UIN Salatiga untuk menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan industri keuangan syariah nasional.
“Kita ingin mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah memiliki pandangan luas, tidak hanya pada tataran normatif, tetapi juga memahami implementasi praktis di lapangan. Karena itu, sinergi dengan Prodi Ekonomi Syariah UNUSIA menjadi penting, terutama dalam bidang kajian akad-akad muamalah seperti mudharabah dan musyarakah yang menjadi ruh dalam sistem perbankan syariah,” lanjutnya.
Sesi inti kegiatan diisi oleh Asyiroch Yulia Agustina, M.E., Ketua Program Studi Ekonomi Syariah FEBI UNUSIA Jakarta. Dalam materinya, beliau menyampaikan topik bertajuk “Implementasi Akad Bagi Hasil di Bank Syariah”, yang menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan dan kemitraan dalam operasional lembaga keuangan syariah.
Narasumber memulai dengan landasan teologis dari Al-Qur’an dan Hadis. Ia menukil ayat QS. Al-Baqarah ayat 275 yang menegaskan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” serta hadis Nabi Muhammad SAW: “Keuntungan sejalan dengan tanggungan risiko.” (HR. Ahmad & Abu Dawud). Landasan ini diperkuat oleh kaidah fikih al-ghunmu bi al-ghurmi, yang berarti bahwa setiap keuntungan harus diiringi dengan adanya risiko.

“Konsep bagi hasil dalam ekonomi syariah bukan sekadar mekanisme keuangan, tetapi manifestasi nilai keadilan. Prinsipnya adalah kemitraan sejati — tidak ada pihak yang dirugikan karena setiap keuntungan dan risiko dibagi secara proporsional. Di sinilah letak keunggulan sistem keuangan syariah dibandingkan sistem konvensional,” jelas Asyiroch.
Lebih lanjut, narasumber menjelaskan bahwa dalam praktik perbankan syariah, akad bagi hasil diterapkan baik pada sisi penghimpunan maupun penyaluran dana. Pada sisi penghimpunan dana, digunakan akad mudharabah dalam bentuk produk seperti tabungan dan deposito. Sementara pada sisi penyaluran dana, bank dapat menerapkan dua jenis akad utama: mudharabah dan musyarakah.
Dalam akad mudharabah, bank bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal), sedangkan nasabah berperan sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal sejauh bukan karena kelalaian pengelola. Adapun dalam akad musyarakah, baik bank maupun nasabah sama-sama menanamkan modal dan berbagi risiko serta keuntungan berdasarkan proporsi kontribusi masing-masing.
“Akad bagi hasil inilah yang membedakan bank syariah dari bank konvensional. Kalau bunga ditetapkan di awal dan tidak mempertimbangkan hasil usaha, maka bagi hasil bersifat dinamis, tergantung pada kinerja nyata. Dengan demikian, sistem ini lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah,” papar Asyiroch.
Meskipun sistem bagi hasil memiliki nilai filosofis yang tinggi, Asyiroch juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam implementasinya di perbankan syariah di Indonesia. Di antaranya adalah masih tingginya ketergantungan bank pada akad jual beli (murabahah) karena risikonya lebih rendah, kesulitan dalam verifikasi laporan keuangan nasabah, kurangnya sumber daya manusia yang ahli dalam analisis proyek bagi hasil, serta preferensi nasabah terhadap imbal hasil tetap.
“Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pembiayaan berbasis bagi hasil masih kecil porsinya dibandingkan akad jual beli. Ini bukan karena konsepnya lemah, tapi karena secara manajerial dan teknis, bank masih menghadapi tantangan dalam meminimalkan risiko moral hazard dan meningkatkan kepercayaan,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Asyiroch menawarkan sejumlah strategi pengembangan, antara lain penguatan good governance dalam pembiayaan bagi hasil, peningkatan literasi keuangan syariah bagi masyarakat, digitalisasi laporan usaha agar lebih transparan, serta kolaborasi dengan lembaga penjamin pembiayaan syariah.
“Bank syariah perlu menyiapkan sistem audit syariah yang kuat, serta memanfaatkan teknologi digital untuk memonitor kinerja nasabah secara real time. Dengan begitu, risiko bisa ditekan dan akad bagi hasil akan lebih mudah diterapkan secara luas,” tegasnya.
Sesi berikutnya diisi dengan tanya jawab yang berlangsung antusias. Para peserta dari UIN Salatiga dan UNUSIA Jakarta saling bertukar pandangan tentang praktik bagi hasil dalam dunia perbankan syariah. Melalui kegiatan ini, UIN Salatiga dan UNUSIA Jakarta menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada nilai-nilai syariah. Sinergi ini diharapkan menjadi contoh praktik baik bagi perguruan tinggi Islam lainnya dalam memperkuat integrasi ilmu dan amal di era ekonomi digital yang terus berkembang.