DAHSYAT! KOLABORASI PENELITIAN DOSEN DAN MAHASISWA FASYA TEMBUS JURNAL TERBAIK DI DUNIA
Salariga (08/02/2025)- Prestasi dahsyat dan membanggakan kembali ditorehkan oleh Fakultas Syari’ah (FaSya) Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Kali ini prestasi yang ditorehkan adalah terbitnya artikel publikasi ilmiah hasil kolaborasi penelitian antara dosen dan mahasiswa FaSya UIN Salatiga bersama beberapa penulis dari perguruan tinggi lain, pada jurnal internasional bereputasi di dunia (Scopus).
Artikel hasil penelitian tersebut di tulis oleh Kholifatun Nur Mustofa (Dosen Program Studi S1 Hukum Keluarga Islam) yang ditulis bersama dua orang mahasiswa, yakni Milla Khumayla Quintana (mahasiswa Hukum Keluarga Islam/HKI) dan Yusup Tauziri (HKI). Artikel berjudul “Religious Authority and Family Law Reform in Indonesia: The Response and Influence of the Indonesian Ulema Council on Interfaith Marriage” diterbitkan pada vol.23 no. 2 (Desember 2024) oleh Jurnal Ilmiah Syariah (Juris) Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Sumatera Barat.

Seperti diketahui, Jurnal Juris merupakan jurnal ilmiah bereputasi internasional (Scopus) serta telah meraih Quartile 1 (Q1) pada bidang hukum (Law) di Scimago Journal Rank (SJR). Jurnal Juris merupakan jurnal rangking ketiga di Asia (Asiatic region) bidang hukum (Law) sekaligus rangking 17 jurnal terbaik di dunia pada bidang religious studies. Artikel yang ditulis oleh Kholifatun, Sheila Fakhria (IAIN Kediri), Milla, Yusup Taurizi, dan Dasrizal Marah Nainin (King Abdulaziz University, Saudi Arabia) ini dapat dibaca melalui link : https://ejournal.uinmybatusangkar.ac.id/ojs/index.php/Juris/article/view/11849

Artikel ini mengupas secara mendalam peran otoritas keagamaan, khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam pembaharuan hukum keluarga di Indonesia yang berfokus pada isu perkawinan beda agama. Dalam penelitiannya, Kholifatun bersama para mahasiswa menemukan bahwa, MUI melakukan sikap konsisten tentang pernikahan beda agama. Selain itu MUI juga mendesak Mahkamah Agung untuk melakukan upaya mengeluarkan aturan terkait pernikahan beda agama yang sedang marak saat ini. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang “Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan” merupakan bukti nyata bahwa upaya MUI membuahkan hasil.
Artikel kolaborasi ini tidak hanya memberikan analisis akademik yang komprehensif terhadap respons dan pengaruh MUI, tetapi juga menawarkan perspektif baru terkait dinamika antara norma agama dan kebijakan hukum nasional dalam kerangka pluralisme hukum di Indonesia.
Kholifatun mengatakan: “Signifikansi dan Kontribusi artikel ini bagi pengembangan kajian studi Hukum Keluarga di Indonesia adalah dengan mendalami pengaruh otoritas agama terhadap pembentukan kebijakan hukum. Artikel ini juga diharapkan memperkaya diskursus akademik mengenai moderasi beragama dan implikasinya terhadap hukum perkawinan pada masyarakat Indonesia yang multikultural. Kajian ini juga menjadi referensi penting dalam perumusan kebijakan hukum keluarga yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern, tanpa mengabaikan nilai-nilai agama dan budaya.” jelas alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.