DINAMIKA HUKUM PASAR MODAL SYARI’AH DI INDONESIA

F. Syariah- Tren pasar modal syari’ah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat pada saat ini. Namun pertumbuhan tersebut masih belum maksimal karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang eksistensi psar modal syari’ah.

Melihat kondisi tersebut fakultas Syariah mengadakan seminar dengan tujuan mensosialisasikan pasar modal Syariah agar mahasiswa mengetahui dan bisa menjadi bagian pertumbuhan pasar modal Syariah di Indonesia. Khususnya untuk mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas mengundang pemateri yang handal dalam mengupas tema seminar “Dinamika Hukum Pasar Modal Syari’ah di Indonesia” sehingga bisa membekali untuk menjadi generasi penerus dalam mengelola pasar modal Syariah di Indonesia. Dengan gelar sarjana hukum akan memberikan peluang lebih luas daripada disaat masih bergelar sarjana Syariah, Ungkap Dekan Fakultas Syariah dalam sambutannya.

semnas dinamika hukum pasar modal syariah fakultas syariah IAIN Salatiga

Lanjut Dekan menyampaikan untuk tema seminar memang hampir sama dengan fakultas ekonomi, namun untuk membedakannya, judul awal diberi “Dinamika Hukum” sebagai pembeda agar memiliki nuansa fakultas syari’ah. Tidak lupa beliau berpesan untuk mahasiswa mempersiapkan diri sesuai dengan kompetensi yang sudah diberikan dari fakultas untuk menjadi hakim, praktisi di lingkungan perbankan dan juga Lembaga-lembaga keuangan Syariah.

Pemateri yang hadir dalam seminar ini, Wuri Ekawati Putri (Kepala Sub Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah, Direktorat Pasar Modal Syariah, Otoritas Jasa Keuangan), Fanny Rifqi El Fuad, S.E., M.Si (Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Perwakilan Jawa Tengah 1) dan Drs. Ahmad Faiz, S.H., M.S.I. (Hakim Pengadilan Agama Purbalingga dan alumni fakultas syari’ah).

Wuri menyampaikan “Kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UU Pasar Modal, yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kegiatan Dalam Pasar Modal: Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Fanny menambahkan bahwa “Pasar Modal Syariah adalah seluruh aktivitas di pasar modal yang memenuhi prinsip Islam. Terdapat dua faktor utama  yang membentuk Pasar Modal Syariah yaitu pasar modal dan prinsip islam di Pasar Modal. Dengan demikian, suatu pasar modal dikatakan memenuhi prinsip Islam apabila pelaku pasar, mekanisme transaksi, infrastruktur pasar dan Efek yang ditransakskan telah memenuhi prinsip-prinsip Islam di pasar modal.

Prinsip Islam di pasar modal juga disampaikan oleh Fanny sebagai prinsip-prinsip yang menjadi variable atau syarat utama  terbentuknya pasar modal secara syariah. Prinsip-prinsip dasar Islam yang utama di pasar modal terdiri atas pelarangan Riba, Gharar, Maysir (Judi) dan Kehalalan Barang. (Islamic Capital Market Fact Finding Report –IOSCO 2004).

  1. Riba, suatu tambahan dalam transaksi Efek yang ditetapkan atau diperjanjikan di depan dan menjadi bagian  tidak terpisahkan dari transaksi tersebut.
  2. Gharar, suatu ketidakjelasan/ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas, kuantitas dan penyerahan obyek akad
  3. Maysir, suatu bentuk aktivitas yang mengandung unsur untung-untungan, penipuan atau manipulasi.
  4. Kehalalan barang, barang dan jasa yang menjadi objek transaksi wajib halal, yang menjadikan keharaman atas barang atau jasa dapat dikarenakan zatnya ( Haram Li Dzatihi), bukan karena zatnya (Haram li Ghairihi) dan karena keberadaannya

(HAR)