Diskusi Bulanan Fakultas Syari’ah bahas Prinsip Perkawinan Monogami Kaum Samin

Salatiga, (15/09/2025)- Fakultas Syariah UIN Salatiga kolaborasi bersama Universitas Wahid Hasyim, Semarang adakan diskusi bulanan Guest Lecture mengambil tema “Exploring The Monogamy Principle in The Samin Community’s Customary Marriages in Kudus: Harmonisation of Tradition and State Law”. Diskusi dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom diikuti lebih dari 100 peserta baik mahasiswa dan dosen di Indonesia.

Diskusi dimoderatori oleh Ahmad Hasanuddin Dardiri, M.H. yang juga menjabat Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam. Acara ini secara resmi dibuka oleh Prof. Ilyya Muhsin, M.Si., selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa diskusi bulanan Fakultas Syariah ini menghadirkan berbagai narasumber yang tulisannya sudah publish di Jurnal Ijtihad Fakultas Syariah UIN Salatiga.

“Bapak, ibu, selamat mengikuti Guest Lecture secara virtual dengan narasumber Bapak Dr. Iman Fadhilah, M.S.I., sekaligus ini adalah bagian dari implementasi kerjasama antara Fakultas Syariah UIN Salatiga dengan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim”, sambutnya.

Dr. Iman Fadhilah, M.S.I. menyampaikan pembahasan tentang prinsip monogami dalam praktik perkawinan Komunitas Samin di Larikrejo. Beliau memaparkan bahwa poligami masih kontroversial di negara-negara muslim dengan regulasi yang bervariasi. Di Indonesia, meskipun poligami diperbolehkan terbatas, Komunitas Samin di Desa Larikrejo, Kudus; memilih untuk menganut prinsip monogami “bojo siji kangge saklawase” atau dalam bahasa Indonesia memiliki makna satu istri untuk selamanya.

“Komunitas Samin mengadopsi prinsip monogami dalam perkawinan untuk menjaga keharmonisan keluarga. Prinsip bojo siji kangge saklawase ditekankan dengan melarang poligami yang dianggap dapat menyebabkan konflik rumah tangga”, tambahnya.

Praktik monogami di kalangan Samin selaras dengan prinsip monogami dalam Islam, meskipun hukum negara mengizinkan poligami dengan syarat tertentu. Namun, ajaran Samin tetap bertahan sebagai hukum adat. Prinsip monogami dalam hukum negara dan hukum adat Samin menunjukkan keselarasan dalam menekankan nilai kesetiaan dan keharmonisan dalam keluarga. Langkah konkret seperti kursus pra-nikah mendukung keseimbangan ini.

Ada beberapa fakta menarik dari Komunitas Samin diantaranya tidak ada pencatatan perkawinan resmi, tidak ada sanksi adat untuk pelanggaran, dan kesederhanaan dalam perayaan pernikahan. Kemudian ada Sadat Wong Sikep atau calon mempelai laki-laki mengikrarkan janji setia pada satu istri dalam prosesi “Paseksen” yang disebut “Sadat wong Sikep” dimana janji diucapkan dan disaksikan oleh keluarga dan tamu undangan sebagai komitmen untuk menjaga kesetiaan.

“Prinsip bojo siji kangge saklawase di kalangan Samin menjaga stabilitas dan harmoni dalam keluarga. Meskipun ada tantangan dari modernisasi, prinsip ini tetap menjadi landasan utama dalam kehidupan sosial mereka”, simpulnya.

Kontributor: Ilma Yuni Fatichia, NIM 33010220056 (Mahasiswa HKI Angkatan 2022)