Diskusi Bulanan Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah UIN Salatiga Angkat Tema RUU Perampasan Aset: Urgensi, Tantangan, dan Prospek Implementasi
Salatiga, (01/10/2025) – Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syari’ah UIN Salatiga kembali menyelenggarakan kegiatan Diskusi Bulanan sebagai ruang akademik untuk memperkaya wawasan mahasiswa. Pada edisi bulan ini, diskusi mengangkat tema “RUU Perampasan Aset: Urgensi, Tantangan, dan Prospek Implementasi” yang dilaksanakan di Fakultas Syari’ah pada Rabu, 01 Oktober 2025. Diskursus ini terbuka untuk publik, tidak terbatas hanya mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Salatiga saja, melainkan lintas jurusan serta masyarakat umum bisa hadir dalam diskursus yang diselenggarakan HMPS HTN Fakultas Syariah UIN Salatiga.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Muhamad Khoerul Umam, S.H., M.H sebagai salah satu Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Salatiga yang memberikan pandangan kritis mengenai urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang belum disahkan hingga hari ini, RUU Perampasan aset ini sejatinya adalah sebagai instrumen pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Diskusi ini dipandu oleh moderator M. Ardi Ananta sebagai salah satu anggota HMPS HTN UIN Salatiga yang memandu dan mengarahkan jalannya dialog agar lebih fokus dan interaktif.

Jalannya diskursus mengenai tema yang menarik ini berjalan dengan fokus dan antusias dari peserta yang hadir. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa urgensi RUU Perampasan Aset terletak pada kebutuhan negara untuk menutup celah hukum yang selama ini menyulitkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, “Tanpa adanya regulasi yang kuat, upaya pemulihan aset hasil kejahatan akan selalu menghadapi hambatan, baik secara prosedural maupun politis,” ujar narasumber. Ia juga menambahkan, bahwa sistem hukum yang hari ini ada dalam menindak koruptor atau pelaku kejahatan ekonomi lainnya dinilai sangat lemah dan kurang efektif, karena aset hasil kejahatan yang dirampas sulit untuk dikembalikan kepada negara,“Sistem hukum Indonesia dalam menindak koruptor atau pelaku kejahatan ekonomi lainnya saat ini memakai sistem conviction based atau in personem, jadi menunggu di vonis bersalah dulu pelakunya oleh hakim, barulah asetnya bisa disita atau diambil oleh negara, itukan jauh dari kata efektif” ujar narasumber.
Narasumber juga melanjutkan bahwa dengan disahkannya RUU Perampasan Aset maka sistem hukumnya berubah menjadi non-conviction based yang berfokus pada in rem (asetnya) bukan pelakunya. Sehingga untuk mengambil aset yang diduga dari hasil kejahatan akan lebih mudah diambil oleh negara, karena tidak perlu menunggu vonis bersalah bagi terduga pelaku dari hakim. Menariknya, sistem dalam RUU Perampasan Aset ini memiliki konsep unexplained wealth yang berfokus pada asal-usul harta yang tidak jelas, tidak logis atau tidak sesuai dengan penghasilannya, maka negara bisa langsung menduga sekaligus menyita aset tersebut hingga benar-benar diputuskan oleh hakim dan dikembalikan kepada negara.
Meski demikian, tantangan dalam implementasi RUU ini juga tidak ringan. Beberapa isu yang mengemuka antara lain potensi resistensi gelombang penolakan dari berbagai fraksi di DPR, tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara, jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi pihak terperiksa, hingga kesiapan aparat penegak hukum dalam melaksanakan mekanisme perampasan aset yang memakai sistem non-conviction based atau in rem.


Diskusi juga menyoroti prospek ke depan bahwa dengan regulasi yang jelas dan terukur, Indonesia dapat memperkuat sistem hukum dalam menghadapi kejahatan transnasional. Selain itu, implementasi RUU ini diharapkan mampu menumbuhkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset negara yang hilang karena kejahatan ekonomi.
Kegiatan diskusi bulanan ini mendapat respons positif dari mahasiswa. Banyak peserta yang aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pandangan, sehingga forum berlangsung dinamis dan produktif. Aini Rahmania, S.H., M.H. selaku pembimbing diskusi bulanan Prodi HTN, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting bagi mahasiswa serta umumnya terhadap publik untuk mengasah nalar kritis, serta mengaitkan teori dengan isu-isu aktual di bidang hukum tata negara.
Dengan terselenggaranya diskusi ini, diharapkan civitas akademika Fakultas Syari’ah UIN Salatiga semakin peka terhadap perkembangan legislasi nasional dan mampu memberikan kontribusi akademis dalam merespons berbagai problematika hukum di Indonesia.