Diskusi Bulanan UPTD PPA Kota Semarang: Dosen Fasya bahas Instrumen Hukum Nasional dan Internasional dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Semarang, (19 September 2025) – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang kembali menggelar diskusi bulanan yang rutin diselenggarakan sebagai wadah berbagi ilmu dan wawasan dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pada diskusi kali ini, tema yang diangkat adalah “Instrumen Hukum Nasional dan Internasional dalam Perlindungan Perempuan dan Anak”.

Diskusi yang digelar pada hari Jumat tersebut menghadirkan narasumber utama Cholida Hanum, M.H., seorang akademisi sekaligus Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah UIN Salatiga. Kehadiran Cholida disambut antusias oleh peserta yang terdiri dari anggota UPTD PPA Semarang, praktisi hukum, pendamping korban, serta perwakilan lembaga sosial masyarakat yang aktif dalam isu-isu perlindungan perempuan dan anak.

Dalam paparannya, Cholida memulai dengan menjelaskan definisi dasar dari instrumen hukum, yaitu sebagai alat, sarana, atau landasan hukum yang digunakan untuk mengatur dan menegakkan norma-norma hukum dalam masyarakat. Ia menegaskan bahwa baik instrumen hukum nasional maupun internasional memiliki posisi strategis dalam menjamin hak dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

Menurut Cholida, setidaknya terdapat tiga tujuan utama dari eksistensi instrumen hukum ini, yaitu:

  1. Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM),
  2. Menjamin perlindungan dan kemajuan kelompok rentan, serta
  3. Mendukung pencapaian tujuan bernegara, sebagaimana termaktub dalam konstitusi dan perjanjian internasional.

Lebih lanjut, ia menjabarkan sejumlah instrumen hukum nasional yang menjadi dasar dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, antara lain:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

b. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,

c. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,

d. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara itu, di tingkat internasional, beberapa instrumen hukum yang relevan mencakup:

a. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),

b. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW),

c. Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Diskusi berlangsung hangat dan interaktif, dengan banyak peserta yang mengajukan pertanyaan seputar penerapan instrumen-instrumen hukum tersebut di lapangan, tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum, hingga peran masyarakat dalam pengawasan serta pendampingan korban kekerasan.

Cholida juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sipil untuk memastikan implementasi hukum tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.

Acara kemudian ditutup dengan pernyataan inspiratif dari Cholida yang menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap kelompok rentan. Ia berkata:

“Melindungi perempuan dan anak berarti berinvestasi pada masa depan yang lebih baik.”

Diskusi bulanan ini menjadi bukti nyata komitmen UPTD PPA Kota Semarang dalam meningkatkan kapasitas dan kesadaran semua pihak terhadap isu-isu krusial yang menyangkut hak dan keselamatan perempuan serta anak di Indonesia.