Diskusi Mendalam: Mahasiswa Hukum UIN Salatiga Tanya Soal Kontroversi Putusan MK di PBAK 2024

Penulis : Rini Risdayanti dan Amiratul Hikmah, editor: Hijri

Salatiga, FaSya – Dewan Mahasiswa (Dema) Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga pada Kamis (22/08/2024) kembali menghadirkan pemateri untuk Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) hari kedua. Kali ini, Dr. Harianto, M.Hum., M.Pd., yang merupakan Wakil Dekan III UIN Saizu Purwokerto, diundang untuk membahas tema “Peran Mahasiswa Fasya Dalam Menghadapi Problematika Hukum Masyarakat” di Lapangan Kampus 2 UIN Salatiga.
Dalam era modern ini, mahasiswa dengan latar belakang hukum dihadapkan pada berbagai tantangan. Harianto menjelaskan bahwa di Indonesia, kesenjangan hukum sangat tinggi, serta maraknya praktik korupsi dan kejahatan transnasional. “Ada beberapa tantangan menjadi mahasiswa hukum. Kesenjangan hukum yang tinggi dan kejahatan transnasional merupakan beberapa contoh,” ungkap Harianto.
Harianto juga menekankan pentingnya bagi generasi muda, terutama mahasiswa dengan basis hukum, untuk tetap melek terhadap peraturan yang ada dan berpikir kritis untuk menghadapi perubahan zaman. “Perkembangan zaman memberikan akses kemudahan yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” tambahnya.


Dalam sesi tanya jawab, Rikza, seorang peserta PBAK dari program studi Hukum Tata Negara (HTN), mengajukan pertanyaan mengenai rapat DPR yang baru-baru ini membahas perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pencalonan pilkada. Rikza menyoroti kesan tergesa-gesa dalam pengesahan peraturan yang tampaknya menguntungkan pihak tertentu dan bertanya tentang pihak yang benar dalam menerapkan hukum sesuai konstitusi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Harianto menjelaskan, “Keputusan MK bersifat final dan mengikat atau Erga Omnes. Jika terjadi ketidaksesuaian seperti yang disebutkan, ini menunjukkan adanya kekacauan hukum. Putusan MK harus dipatuhi tanpa perlu penafsiran tambahan. Sayangnya, di Indonesia, meskipun negara hukum, seringkali politik yang mendominasi. Ini kembali pada etika moral; apabila moral baik, hasilnya akan baik pula.”
Harianto mengakhiri sesi tanya jawab dengan menekankan pentingnya integritas moral dalam praktik hukum dan pengambilan keputusan politik.