Fakultas Syariah Jalin Kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi
Laporan: Sekar, Annisa, Ida; Editor: Nanang
Salatiga, Fasya- Jum’at, 1 November 2024. Fakultas Syariah UIN Salatiga menyelenggarakan kuliah umum bertema “Dinamika dan Implikasi Hukum Islam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi” di Aula Lantai 3 Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, menghadirkan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.S.i., Pr.M., LL.D., Hakim Konstitusi Republik Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bentuk Kerjasama perdana yang dilakukan oleh Fakultas Syariah dan Mahkamah Konstitusi RI. Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si menyampaikan menyambut baik kegiatan tersebut, karena mahasiswa dapat mendengarkan secara langsung, penjelasan mengenai persoalan-persoalan hukum Islam dalam berbagai Keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi sejauh ini.
“Kerjasama ini, sebenarnya merupakan inisiasi dari Fakultas Syariah yang disambut baik oleh MK. Kebetulan MK memang memiliki banyak kegiatan khususnya membangun kesadaran masyarakat dan kepekaan masyarakat terhadap hukum. Sehingga jika ada hukum atau secara khusus pasal-pasal yang tidak sesuai dengan UUD kita, masyarakat dapat menecermati dan mengajukan keberatan pada MK”, terang Prof. Ilyya saat menyambut rombongan Hakim MK yang dipimpin oleh Dr. Arsul Sani.
Kegiatan kuliah umum ini diawali dengan penyerahan MoU dari MK kepada Fakulas Syariah. Sebelum penyerahan dalam seremonial tersebut, Rektor UIN Salatiga Prof. Dr. Zakiyuddin, M.Ag., menyampaikan sambutan hangatnya atas kerjasama tersebut. Dalam sambutannya Rektor UIN Salatiga menyampaikan terima kasih apresiasi yang takterhingga atas bentuk kerjasama untuk perkembangan UIN Salatiga. Tidak lupa Rektor menyampaikan beberapa kemajuan UIN Salatiga, serta komitmennya dalam membangun masa depan bangsa melalui pendidikan.
“Kepada Yang Mulia Hakim MK, Bapak Dr. Arsul Sani, kami menyampaikan terima kasih atas bentuk Kerjasama ini. Tadi sudah ada banyak tawaran, dan kami menyambut baik tawaran-tawaran tersebut”, jelas Prof. Zakiyuddin saat membuka kegiatan ini.
Hakim MK, Dr. Arsul Sani menyampaikan kuliah umum terkait dengan berbagai kewenangan dan kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh MK sejauh ini. Kuliah ini disampaikan dengan penuh antusias dihadapan tidak kurang dari 150 peserta yang memadati Aula Fakultas Syariah di lantai 3. Peserta juga mendengarkan dengan seksama berbagai isu-isu hukum Islam yang telah mendapatkan putusan di MK sepanjang 5 tahun terakhir ini.
Tidak lupa Hakim MK, Dr. Arsul Sani dalam pemaparannya menyoroti isu-isu penting terkait dinamika hukum Islam dalam putusan MK. Beliau juga menyinggung Putusan MK No. 90 yang dinilai kontroversial, berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap MK. Beliau juga menyampaikan pemikiran penting tentang perlunya UU Lembaga Kepresidenan untuk memperjelas batas-batas kekuasaan presiden, serta pengaturan ketenagakerjaan dan penggunaan tenaga kerja asing yang harus didahului prioritas bagi tenaga kerja lokal.
Dalam sesi interaktif, mahasiswa UIN Salatiga antusias mengajukan pertanyaan, menunjukkan respons aktif terhadap isu-isu hukum kontemporer. Hakim Arsul juga memberikan pesan motivasi kepada mahasiswa untuk tidak pesimis dalam belajar dan menekankan pentingnya nilai-nilai seperti integritas dan kerjasama.
Terkait dengan Kerjasama atau MoU tersebut, turut hadir bersama rombongan MK, ini Panitera Muda, Dr. Wiryanto. Dia menambahkan bahwa berbagai bentuk Kerjasama yang akan dijalin oleh MK dengan Fakultas Syariah dapat direalisasikan segera dalam bentuk pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) beracara di MK.
“Fakultas Syariah dapat secara aktif mengajukan pelatihan atau Bimtek, atau dapat juga mengikuti kegiatan yang akan dilakukan MK. Semua kurikulum pelatihan atau Bimtek telah kami siapkan. Silakan komunikasi dengan kami untuk kerjasama tersebut”, jelas Dr. Wiryanto.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Sukron Ma’mun, Ph.D yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan kesanggupannya untuk menindaklanjuti kerjasama tersebut. Beliau menjelaskan bahwa kerjasama ini akan sangat berguna bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa semester lima atau tujuh. Dia menyampaikan pula, kemungkinan bentuk kerjasama dalam bentuk penempatan mahasiswa praktik di MK dalam tahun-tahun ke depan.
Dokumentasi Kegiatan: