FAKULTAS SYARIAH UIN SALATIGA & UIN JURAI SIWO LAMPUNG GELAR GUEST LECTURE “IJTIHAD MUAMALAH PESANTREN”

Salatiga, (30/07/2025)- Fakultas Syariah UIN Salatiga bekerja sama dengan Fakultas Syariah UIN Jurai Siwo Lampung menyelenggarakan Guest Lecture dengan tema “Ijtihad Muamalah Pesantren”. Program ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama akademik antar-institusi yang difasilitasi oleh Jurnal IJTIHAD UIN Salatiga, jurnal yang kini menempati peringkat nomor 1 dunia dalam bidang Islamic Studies versi Scimago Journal Rank (SJR).
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si, selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata dari pelaksanaan kerja sama antara Fakultas Syariah dengan berbagai fakultas dan universitas lain. Beliau juga menekankan pentingnya membangun ekosistem akademik yang kolaboratif dan berbasis riset unggul.
Sementara itu, Husnul Fatarib, Ph.D Dekan Fakultas Syariah UIN Jurai Siwo Lampung, menyampaikan bahwa sinergi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas bersama, baik dalam bidang pendidikan, penelitian, maupun publikasi ilmiah.


Narasumber: Dr. Imam Mustofa M.S.I
Sebagai narasumber utama dalam guest lecture ini, Dr. Imam Mustofa, M.S.I, dosen Fakultas Syariah UIN Jurai Siwo Lampung, menyampaikan materi bertajuk:
“Ijtihad Sivitas Pondok Pesantren: Dari Tradisionalitas Kitab Kuning ke Fikih Muamalah Kontemporer”
Dalam paparannya, Dr. Imam menyoroti transformasi peran pesantren dalam dinamika hukum ekonomi Islam modern. Ia menjelaskan bahwa pesantren tidak hanya berperan sebagai penjaga tradisi melalui kajian kitab kuning, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai pelaku aktif dalam formulasi fikih muamalah kontemporer yang responsif terhadap tantangan zaman.
Dr. Imam menyampaikan bahwa karakteristik ijtihad muamalah pesantren sebagai berikut: 1) Kajian berdasarkan kasus konkret. 2) kontekstualisasi Fikih Muamalah. 3) Ijtihad kolektif integratif. 4) Deskripsi permasalahan yang dihukumi tidak kompreensif. 5) mengedapankan model instinbat hukum ilhaqi. 6) mengambil pendapat ulama empat mazhab namun mengutamakan Mazhab Imam Syafi’i.
Selain itu, Dr Imam juga meberikan catatan penting yaitu: Kontruksi diskursus fikih muamalah di pondok pesantre Sidogiri sangat terikat dan tersentral pada teks, namun tetap menjawab berbagai persoalan muamalah kontemporer. Diskursus fikih muamalah mengacu pada kitab-kitab yang qualified karya ulama salaf dan ulama modern. Kajian fikih muamalah dan pengembangannya di pondok pesantren Sidogiri merupakan bentuk dari kontekstualisasi teks kitab turath dengan penggunaan metode istinbat hukum ilhaqi,
Guest Lecture ini tidak hanya mempererat relasi antarfakultas, tetapi juga memperkaya kajian fikih muamalah dengan perspektif pesantren yang aplikatif dan kontekstual. Kolaborasi antara Fakultas Suyariah UIN Salatiga dan Fakultas Syariah UIN Jurai Siwo Lampung ini diharapkan menjadi model sinergi antar-PTKIN dalam pengembangan keilmuan syariah yang responsif terhadap dinamika sosial modern dan tetap berakar pada tradisi keilmuan Islam.