Forum Diskusi Santri Gelar Kajian Kitab untuk Perkuat Keilmuan dan Kebersamaan
Salatiga (19/03/2025) – Forum Diskusi Santri (FDS) Fakultas Syari’ah UIN Salatiga menggelar kajian kitab kuning dalam rangka membekali mahasiswa dengan ilmu fiqh, terutama yang berkaitan dengan ibadah. Kajian kali ini mengangkat Kitab Fathul Qarib, sebuah karya monumental Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi yang membahas secara mendalam berbagai masalah fiqh, seperti ibadah, muamalat, pernikahan, jinayat dan hukuman.

Kajian ini dihadiri oleh seluruh pengurus FDS, kegiatan yang diadakan di kediaman Bapak Erkham Maskuri L.C., M.S.I selaku Pembina FDS yang berlangsung pukul 16.00 WIB. Narasumber dalam Kajian Kitab Fathul Qarib ini adalah M. Himami Kafi, seorang mahasiswa dari program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syari’ah. Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Setelah kajian, acara dilanjutkan dengan Khataman Al-Qur’an dan Buka Bersama untuk menambah keakraban antar anggota.
Acara diawali dengan sambutan oleh Pembina FDS yaitu Bapak Erkham Maskuri L.C., M.S.I mengucapkan terimakasih telah menggelar kajian ini, beliau sangat bersyukur karena kegiatan yang telah lama vakum akhirnya dapat kembali terlaksana. Semoga momen ini menjadi kembali semangat belajar dan memperdalam ilmu agama.
Selain itu, beliau juga menekankan dengan adanya FDS lagi, ini adalah momentum yang tepat untuk membangkitkan kembali FDS itu sebagai wadah bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah yang punya semangat untuk mengkaji kitab kuning khususnya. Bahwa yang punya latar belakang pesantren di salatiga, juga mampu untuk menjaga kajian kitab kuningnya yang sudah berlanjut di pesantren sebelumnya dengan mengikuti FDS ini”.
Kemudian sambutan Ketua FDS yang menyampaikan apresiasi atas kepada semua Pengurus FDS yang telah hadir dalam kajian ini. Novia Ketua FDS Fakultas Syari’ah berharap dengan adanya kegiatan ini, kita semakin memahami ilmu fiqh dan mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam paparan diskusi kitab, M. Himami Kafi menjelaskan mengenai Bab Thaharah tentang bersuci dari fashal 1-3. Fashal 1 menjelaskan jenis air yang suci dan mensucikan, suci tapi tidak mensucikan, serta air najis. Fashal 2 membahas hukum penggunaan wadah, terutama larangan memakai wadah dari emas dan perak. Fashal 3 membahas istinja’, yaitu tata cara membersihkan kotoran setelah buang air dengan menggunakan air atau batu hingga bersih.
Tujuan mempelajari kitab Fathul Qarib adalah untuk memahami dasar-dasar fiqh dalam mazhab Syafi’i secara ringkas dan mudah dipahami. Kitab ini memberikan penjelasan tentang hukum-hukum ibadah seperti thaharah, shalat, zakat, puasa, dan haji, serta masalah-masalah fiqh lainnya. Dengan mempelajari kitab ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan benar sesuai tuntunan syariat, sekaligus memperdalam pemahaman agama secara praktis dan aplikatif.

Dengan adanya kegiatan ini, FDS terus berupaya menciptakan lingkungan akademik yang kondusif bagi pengembangan ilmu dan karakter mahasiswa, sejalan dengan visi UIN Salatiga sebagai pusat studi Islam yang moderat dan berwawasan global. Kedepannya, forum ini akan rutin mengadakan kajian kitab kuning setiap bulan dengan menghadirkan para narasumber yang berkompeten di bidangnya. Selain itu, format diskusi akan lebih interaktif agar para mahasiswa dapat aktif bertanya dan berdialog, sehingga pemahaman terhadap isi kitab semakin mendalam.
Kontributor: Annisak Wakhiddatun Astutik (Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah 2022), NIM: 33020220106
Lampiran:




