Gelar Kolaborasi: UIN Salatiga Mengadakan Guest Lecture Bersama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
Salatiga (13/03/2015)- Fakultas Syariah UIN Salatiga jalin kolaborasi dengan UIN Batusangkar dalam rangka meningkatkan budaya akademik yang berkualitas. Acara yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom diikuti lebih dari 100 peserta baik mahasiswa dan dosen di Indonesia. Guest Lecture yang bertemakan “Penyelesaian Sengketa Keluarga: Belajar dari Pengalaman Masyarakat Minang”, merupakan pembahasan terkait dengan penyelesaian masalah keluarga di Minang, Sumatra Barat.
Acara tersebut dengan resmi dibuka oleh Prof. Ilyya Muhsin, M.Si., selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga. Beliau menyampaikan bahwa acara ini merupakan bentuk implementasi kerjasama sekaligus peningkatan pemahaman dalam menyelesaikan permasalahan keuarga di Indonesia. “Meningkatkan budaya akademik dengan diseminasi publikasi karya tulis ilmiah oleh Mas Rifki dapat disebarluaskan kepada masyarakat umum”, begitu ujarnya.

Kagiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Arifki Budia Warman, M.H., selaku dosen UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Jalannya acara tersebut dipandu oleh Dr. Ali Geno Berutu, MA. Hk., Dosen Fakultas Syariah UIN Salatiga.
Pemaparan materi diawali dengan pembahasan masalah keluarga di Minangkabau berkaitan dengan budaya dan adat-istiadat. Seiring berjalannya waktu, adat dan budaya mereka dalam menyelesaikan masalah keluarga kini mengalami kemunduran. Hal tersebut dilatarbelakangi karena faktor pergeseran pola penyelesaian masalah yang awalnya komunal kini menjadi individual.
Peneyelesaian masalah di Minangkabau mempunyai beberapa cara yakni, melalui otoritas adat, ototritas negara dan otoritas agama. Namun mereka tidak menemukan solusi atau jalan keluar dari ketiga otoritas tersebut. Seperti halnya dalam otoritas agama, salah satu responden pemateri saat penelitian mengeluhkan akan ribetnya mengurus administratif untuk menyelesaikan sengeketa keluarganya ke Pengadilan Agama. “Padahal mengurus masalah penyelasian sengketa keluarga di Pengadilan Agama ini seharusnya mudah”, begitu tuturnya.

Di samping itu, budaya adat Minangkabau terdapat buya atau kiai sebagai otoritas agama yang dapat membantu menyelesaikan masalah keluarga. Namun keberadaannya yang saat ini sudah berkurang. Bahkan ada responden yang bercerita ke ninik mamak selaku pemangku adat di Minangkabau, akan tetapi ia menyerah dengan berbagai masalahnya, sehingga disarankan untuk dapat menyelesaikan sendiri.

Menurut pemateri, dengan kondisi tersebut negara seharusnya lebih masif lagi dalam mengadakan sosialisasi di masyarakat menganai penyelesaian sengketa rumah tangga. Selain itu, negara dapat meningkatkan kolaborasi dengan ketiga lembaga yang ada di dalam masyarakat Minangkabau yakni ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai. ”Melalui kolaborasi tersebut pemateri menyakini dapat memberikan pengaruh yang sangat signifikan dalam pengurangan persoalan rumah tangga dalam masyarakat Minangkabau”, begitu imbuhnya.
Tepat pada Pukul 11.00 WIB acara selesai dan ditutup dengan bacaan hamdalah bersama-sama yang dipandu oleh moderator.
Kontributor: Zamhuri Maknawi (Mahasiswa Hukum Tata Negara 2022)




