HMPS HTN UIN Salatiga Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Sruwen: Edukasi Masyarakat tentang UU ITE dan Tindak Pidana Siber

Salatiga, (11 Oktober  2025) – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah UIN Salatiga sukses menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Melek Siber: Kenali dan Perjuangkan Keadilan di Dunia Digital”. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, dan dihadiri oleh warga masyarakat setempat, tokoh desa, serta pelajar dan mahasiswa.

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat terhadap isu-isu yang berkaitan dengan dunia digital, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan media sosial, penyebaran informasi, serta kejahatan siber yang kian marak terjadi.

Dua narasumber utama dihadirkan dalam acara ini. Narasumber pertama adalah Cholida Hanum, M.H., Dosen Hukum pada Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, yang membawakan materi Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pemaparannya, Cholida menjelaskan bahwa di era digital saat ini, penting bagi masyarakat untuk memahami batasan-batasan hukum dalam menggunakan media sosial dan internet.

“Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. UU ITE hadir bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjaga etika, keamanan, dan hak-hak individu di dunia digital,” jelas Cholida.

Ia juga mengingatkan tentang potensi pelanggaran hukum yang sering tidak disadari oleh masyarakat, seperti menyebarkan informasi bohong (hoaks), ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran privasi. Cholida mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan kritis dalam bermedia digital, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.

Narasumber kedua, Broto Susilo, S.H., M.H., Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, memberikan materi tentang Tindak Pidana dalam Dunia Siber. Dalam penyampaiannya, Broto menjelaskan berbagai bentuk kejahatan yang kerap terjadi di dunia maya, seperti penipuan online, peretasan akun, penyebaran konten pornografi, hingga pencurian data pribadi.

“Kejahatan siber itu nyata, dan penegak hukum saat ini telah memiliki perangkat perundang-undangan yang cukup untuk menindak pelaku. Namun, pencegahan tetap menjadi langkah paling utama yang bisa dimulai dari kesadaran individu dan komunitas,” terang Broto.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang sehat dan aman.

Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang diwarnai antusiasme dari peserta, baik dari kalangan pemuda desa maupun orang tua. Berbagai pertanyaan seputar hukum siber, kasus-kasus viral di media sosial, hingga bagaimana melaporkan tindak pidana digital juga dibahas secara lugas oleh para narasumber.

Ketua HMPS Hukum Tata Negara UIN Salatiga, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, sekaligus menjadi upaya untuk membumikan pemahaman hukum yang aplikatif dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.

“Kami ingin hukum tidak hanya menjadi kajian di ruang kelas, tetapi juga menjadi bekal nyata bagi masyarakat untuk melindungi diri dan memperjuangkan keadilan, terutama di era digital yang semakin kompleks ini,” ujarnya.

Penyuluhan hukum ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat kepada narasumber dan ucapan terima kasih dari Kepala Desa Sruwen, yang berharap kegiatan serupa bisa dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari pendidikan hukum masyarakat.