INGIN LULUS MENJADI HAKIM AGAMA: BEKALILAH DENGAN PENGUASAAN ILMU NAHWU SHARAF

Jakarta-Besar sekali manfaat yang diperoleh rombongan Mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga pada kunjungan mereka di Mahkamah Agung (MA) yang termasuk salah satu lembaga tinggi negara Indonesia. Rabu, 25 April 2018 jam 09.30 sampai 13.00 WIB rombongan yang diterima oleh Hakim-hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA-RI, Darmoko Yuti Witanto,SH., Abdur Rahman Rahim, S.H.I., M.H., Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, SH., M.H. dan Dr. Ardi Julia Cakrawala, S.H.I., M.H. di ruang pertemuan Wiryono Mahkamah Agung.

Kunjungan tersebut diawali dengan perkenalan dan dilanjutkan sambutan dari Dekan Fakultas Syari’ah Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. yang menyampaikan target dan sasaran kunjungan rombongan di MA seperti berikut:

1. Mahasiswa melihat dan memahami dari dekat profil lembaga MA RI.

2. Mahasiswa memahami tata cara untuk menjadi pegawai, pimpinan dan majelis hakim MA RI.

3. Mahasiswa memahami kedudukan MA RI dalam sistem tata negara Indonesia.

4. Mahasiswa memahami kode etik MA RI.

5. Mahasiswa memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MA.

6. Mahasiswa memahami dasar pertimbangan yuridis maupun non-yuridis yang digunakan dalam proses putusan kasasi.

7. Mahasiswa memahami mekanisme pengawasan hakim-hakim oleh MA.

8. Mahasiswa memahami kendala-kendala yang dihadapi oleh MA RI dalam membina hakim dan membersihkan mafia peradilan.

9. Mahasiswa mengetahui peran MA dalam memberantas mafia peradilan.

10. Mahasiswa mengetahui peluang-peluang kerjasama yang dapat dilakukan antara MA RI dengan IAIN Salatiga khususnya Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhshiyyah) dan Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syariah.

Kemudian sambutan dilanjutkan dari pihak MA yang secara langsung menanggapi satu persatu dengan jelas target tujuan kunjungan rombongan ke MA. Dari beberapa tanggapan, ada yang begitu menarik dan penting untuk diketahui mahasiswa dan seluruh masyarakat indonesia yaitu pada jawaban point ke-2 dari target kunjungan, karena Abdur Rahman memberikan kisi-kisi bagaimana para mahasiswa bisa menjadi Hakim Agama Republik Indonesia.

“Pengetahuan umum dan kompetisi dasar menjadi syarat mutlak melewati ujian pertama, kemudian apabila lulus dalam tahap tersebut maka melanjutkan pada ujian wawancara dan dimana pada saat itu keilmuan nahwu sharaf diuji untuk mengetahui penguasaan kitab kuning (kitab arab tanpa harakat), dan menjadi nilai plus apabila calon hakim agama memiliki kompetensi tersebut” tuturnya.

Pada penutup kunjungan, ada foto bersama dan penyerahan kenang-kenangan kunjungan dari fakultas syariah untuk Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Hijri/Syari’ah)