Jaga Integritas Calon Profesi Hukum, DEMA Fakultas Syari’ah UIN Salatiga Gelar Seminar Penting Bertajuk Profesi Hukum
Laporan: Tim Media Center FaSya, Editor: Hijri
Salatiga, Dema FaSya UIN Salatiga-Tantangan zaman, dimana dunia media berkembang pesat sehingga perkembangan informasi yang seakan mudah sekali ditemukan. Tidak bisa dipungkiri bahwa kebijakan-kebijakan dalam penentuan hukum dari meja bundar pun ikut terekspos bagaimana kredibilitas mereka dalam menentukan hasil sidang.
Sebagai organisasi eksekutif mahasiswa, Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syari’ah (FaSya) UIN Salatiga tergerak untuk membuat program kegiatan yang bisa memberikan wawasan kepada mahasiswa bagaimana menjadi penegak hukum yang bijak. Pada Sabtu 10/06/2023, DEMA menyelenggarakan Seminar Profesi Hukum dengan tema “Membentuk Penegak Hukum Yang Berintegritas Dari Universitas Islam Negeri” kagiatan ini diselenggarakan di Aula FaSya.
Fokus untuk memaksimalkan output dari kegiatan, DEMA jalin kerjasama bersama Pengadilan Agama, Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH), dan Kejaksaan Negeri Kota Salatiga.
Pelatihan Profesi Hukum ini secara umum bertujuan
untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi peserta sebagai calon profesi Hukum yang siap untuk menekuni profesinya kedepan sebagai calon Advokat, calon Notaris, calon Hakim, calon Panitera, dan calon Jaksa.
“Kegiatan ini adalah untuk menghantarkan cita-cita, dan profesi kepada para mahasiswa serta materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat bermanfaat dan menjadi modal untuk terjun dalam berkarier. “Kosong kanlah gelas kalian karena akan diisi oleh ilmu dari para pemateri”, ujar Rita Latassaqia selaku Ketua DEMA FaSya dalam sambutannya.
Hadir sebagai pemateri Najiatul Istiqomah., S.H., S.Hum., perwakilan dari Pengadilan Agama Salatiga, Dr. Faisal Arif.,S.H.,M.H dari Kejaksaan Negeri Salatiga dan Nurrun Jamaludin.,S.H.I.,M.H.I dari LKBHI UIN Salatiga.
Cholida Hanum. M.H. selaku Ketua Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara (HTN) membuka acara menyampaikan “seorang mahasiswa harus mempunyai tiga hal yaitu mempunyai ilmu dan teori hukum, kemampuan tentang bagaimana beracara di pengadilan, dan mahasiswa harus mempunya hati yang bersih dan berintegritas”.
Dibawah naungan Mahkamah Agung terdapat empat pengadilan yaitu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara dan pengedilan militer. Hakim uang bertugas dalam lembaga tersebut harus memiliki nilai integritas yang dijaga dan dijunjung tinggi seimbang.
“Seorang hakim harus lah seimbang antara berilmu dan berintegritas, menurut saya seorang yang berilmu tanpa berintegritas akan di sebut buta, begitupun sebaliknya hakim yang berintegritas akan tetapi, tidak berilmu disebut lumpuh. Dan seorang hakim itu kntidak dilahirkan akan tetapi, diciptakan. Oleh karena itu janganlah minder ataupun malu untuk mencoba berprofesi sebagai hakim apalagi lulusan UIN”, ujar Najiatul.
Selain Hakim, terdapat pula profesi jaksa sebagai seorang pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi dari kewenangannya berdasarkan undang-undang.
“Perbedaan antara jaksa dan penuntun umum yaitu bahwa penuntut umum itu haruslah seorang jaksa yang ditunjuk langsung, sedangkan yang tidak ditunjuk disebut jaksa. Kriteria jaksa: tidak buta warna, belum menikah dan maksimal berumur 28 tahun”, jelas Faisal Arif menjelaskan materinya.
Bagian yang juga tidak kalah penting dari profesi hukum adalah advokat. Profesi ini memberi jasa hukum, baik di dalam atau diluar berdasarkan undang-undang. Sedangkan pengacara atau ahli hukum berwenang bertindak sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan. Selanjutnya peran dan fungsi advokat yaitu agar di dalam suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan HAM, penjelasan dari Nurrun Jamaladin.
“Seorang advokat dalam bekerja haruslah mematuhi kode etik, yang dimana jika seorang advokat melanggar kode etik akan di selesaikan oleh dewan kehormatan”, imbuhnya.
Seminar berjalan dengan antusias serta diselingi dialog interaktif antara pemateri dengan peserta seperti ada yang bertanya tentang seorang perempuan yang menjadi hakim karena perempuan memakai perasaan daripada logika.
Dijawab oleh Najiatul Istiqomah yang berkata bahwa dalam mengadili suatu perkara ada tiga tahap yaitu menemukan peristiwa dan fakta hukum, menganalisis peristiwa tersebut, dan menerapkan hukumnya.