Kaji Kesadaran Hukum Sertifikasi Halal, FaSya kolaborasi dengan Fakultas Syariah UIN Banten
Selasa, 5 Februari 2025.- Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga bekerjasama dengan Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menyelenggarakan guest lecturer. Dengan mengusung tema: “Kesadaran Hukum Sertifikasi Halal para Pelaku UMKM,” guest lecturer ini dilaksanakan melalui ruang virtual pada platform zoom meeting. Kegiatan diikuti sekira delapa puluh orang dosen dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, di antaranya dari; Fakultas Syariah UIN Salatiga, Fakultas Syariah UIN SMH Banten, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, IAIN Ternate, Institut Daarul Qur’an Banten, IAIN Palangka Raya, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) dan dari berbagai perguruan tinggi lainnya.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga menjelaskan; “guest lecturer ini merupakan implementasi kerjasama antara Fakultas Syariah UIN Salatiga dengan Fakultas Syariah UIN SMH Banten. Kerjasama ini dalam rangka memperkaya khazanah keilmuan baik dosen maupun mahasiswa pada kedua lembaga. Acara yang diprakarsai oleh tim redaktur Jurnal Ijtihad ini penting untuk terus dilaksanakan guna memberikan kontribusi ilmiah bagi dunia ilmu pengetahuan bidang hukum dan hukum Islam.”
Guest lecturer ini menghadirkan narasumber Dr. Dedi Sunardi, M.H. yang merupakan akademisi dari UIN SMH Banten sekaligus pakar dan peneliti yang concern terhadap isu-isu sertifikasi halal. Bertindak sebagai moderator adalah Endang Sriani, M.H. yang juga merupakan managing editor Jurnal Ijtihad Fakultas Syariah UIN Salatiga.
Dalam paparan materinya, Dr. Dedi Sunardi, M.H. mengatakan: “Legalitas sertifikat halal sangat penting dalam industri makanan, terutama untuk produk-produk yang ditujukan kepada konsumen Muslim. Beberapa negara, terutama di dunia Muslim, mengharuskan sertifikat halal sebagai syarat untuk mengimpor atau memasarkan produk makanan di negara mereka.”

Selanjutnya, Dedi menjelaskan; “Kesadaran hukum atas jaminan produk halal bisa dibilang kurang efektif karena tanpa disertasi adanya sanksi, sementara pendaftaran sertifikasi halal masih bersifat sukarela dan regulator kedudukannya pasif, karena tidak ada kewajiban yang mengikat. Lebih lanjut, Dedi menegaskan pentingnya digitalisasi sertifikat halal untuk diimplementasikan demi memudahkan produsen dalam mengurus sertfikat halal dan memudahkan regulator dalam pengawasan, serta menghindari penyalahgunaan logo halal pada produk makanan. Persoalan sertifikasi halal tidak hanya urusan keuntungan usaha, tapi harus menjadi kewajiban dari ajaran agama. Ada kemaslahatan yang besar jika intgerasi pemahaman ini diterapkan. Produk halal memiliki manfaat bagi kesahatan jasmani juga pecegahan terhadap penyakit. Media juga harus berkontribusi dalam mengkampanyekan produk halal.” Jelas dosen Fakultas Syariah UIN SMH ini.