Kompetensi Lulusan

  1. Memahami dan menguasai ilmu-ilmu hukum Islam dan umum baik formil maupun materiil serta memiliki keterampilan dalam menyelesaikan sengketa hukum baik litigasi maupun non litigasi terutama dalam masalah hukum perdata Islam.
  2. Mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum.
  3. Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang peribadatan dan sosial.
  4. Mampu bekerja sama dan menyesuaikan diri dengan individu, kelompok, masyarakat, lingkungan kerja, dan situasi baru yang dihadapi  dalam skala regional, nasional maupun internasional.
  5. Mampu mempublikasikan gagasan dan hasil penelitiannya yang berkaitan dengan bidang hukum terutama hukum perdata Islam.

Profil lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam adalah sebagai praktisi hukum (hakim, panitera, juru sita, advokat, Penghulu/ Administrasi KUA); mediator, konsultan hukum keluarga, peneliti pemula, dan penyelenggara syariah, yang berakhlakul karimah dan berpengetahuan luas yang mampu melaksanakan tugas umum dan khusus secara profesional sebagai praktisi hukum keluarga berdasarkan Keislaman, Keindonesiaan, dan Kemanusiaan.

No Profil Lulusan Deskripsi Profil Lulusan
1 Praktisi Hukum Sarjana Hukum yang berakhlakul karimah dan berpengetahuan luas yang mampu melaksanakan tugas umum dan khusus secara profesional sebagai praktisi hukum keluarga berdasarkan Keislaman, Keindonesiaan, dan Kemanusiaan.
2 Mediator dan Konsultan Hukum Keluarga   Mampu memediasi dan memberikan konsultasi hukum Keluarga pencari keadilan yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.  
3 Peneliti Pemula (Profil Tambahan)   Sarjana hukum yang berakhlakul karimah dan berpengetahuan luas yang mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab sebagai akedemisi dan peneliti pemula bidang Hukum Keluarga Islam
4 Penyelenggara Syariah   Mampu memberikan pelayanan bidang kepenghuluan, zakat, wakaf, haji dan umrah, hisab rukyat dan konsultasi nikah/ rujuk dan tugas-tugas kesyariahan lainnya.