Dinamika Hukum Islam di Indonesia, Kuliah Tamu Fakultas Syari’ah

Fakultas Syariah– Perkembangan Hukum Islam pada zaman modern ini sangat pesat mengiringi dan memberikan solusi kepada problematika yang berkembang di masyarakat. Namun entah karena pemahaman masyarakat yang belum bisa dibilang sama, informasi hukum-hukum islam masih banyak yg belum diketahui. Pandangan Hukum Islam masih hanya terbatas kepada penyelesaian waris dan perceraian.
Mensosialisasikan dari jauh hari untuk membekali para mahasiswa FaSya dirasa sangat penting, sehingga pada 20 Fabruari 2020 mahasiswa-mahasiswi tiga prodi HKI, HES dan HTN diundang untuk mengikuti kuliah tamu dengan pembicara Dr. Mamat S. Burhanuddin, M.Ag. (Kasubdit Pengembangan Akademik Direktorat PTKI).
Dr. Siti Zumrotun, M.Ag. membuka secara langsung acara kuliah tamu yang diselenggarakan di aula Fakultas. Dalam sambutannya, mengajak mahasiswa untuk cepat merespon secara akademisi berita Rencana Undang-Undang ketahanan keluarga yang sedang digodok oleh legislatif. Berbeda dengan realita dengan informasi sejauhmana hukum Islam sampai di masyarakat, perkembangan realita hukum Islam sendiri sangat mengikuti perkembangan realita-realita kehidupan masyarakat.
Mengawali pemaparan, mamat memberikan stimulus berupa pertanyaan bebas yaitu “boleh atau tidak, kalau penghulu itu wanita”. Serontak mayoritas menjawab “tidak boleh”, walau sedikit ada yang menjawab “boleh”.
Melanjutkan materi kuliah tamu, implementasi slogan hukum Islam tidak semudah yang didengungkan oleh para kalangan yang mengatakan dirinya sebagai kalangan yang pro dengan hukum Tuhan. Karena Indonesia bukanlah negara agama, sehingga tidak ada kewajiban bagi kita untuk harus menegakkan hukum Islam di Indonesia.
Doktrin terkadang datang dari kultur yang mempengaruhi keragaman dalam beragama di Indonesia. Namun perlu diketahui bersama bahwa, implementasi hukum Islam di Indonesia sedang mencari formula terbaik, lanjutnya.
Acara kuliah tamu pada tema ini ditutup dengan dibukanya sesi tanya jawab yang berjalan dengan baik, dari tiga mahasiswa yang mengajukan pertanyaan.