Mediator Bersertifikat LKBHI IAIN Salatiga Menarik Pengadilan Agama Ambarawa Jalin MoU dengan LKBHI
Ambarawa-Mediasi menjadi cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Masih banyak kasus yang ditemukan perlu untuk adanya penengah dalam menghadapi kasus tersebut. Mediator LKBHI IAIN Salatiga siap hadir untuk menjadi penjembatan sekaligus penengah kasus tersebut.
Hadirnya mediator memang menjadi jalan baik dan jalur yang sah untuk diberikan dan dijadikan fasilitas dalam setiap pengadilan. Hakim sendiri mengaku perlu untuk mediator yang Non Hakim untuk hadir membantu kasus yang ada dipengadilan.
Pengadilan Agama Ambarawa bergerak cepat merangkul LKBHI IAIN Salatiga yang memiliki 10 mediator untuk menjalin Memorandum Of Understanding (MoU) antar kedua belah pihak.
Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan Mediasi yang dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Ambarawa sebagai bagian dan penyelenggaraan Perma Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pelayanan Mediasi sebagaimana dimaksud didasarkan pada prinsip-prinsip: Keadilan, Non diskriminasi, Keterbukaan transparansi, Akuntabilitas, Kepekaan gender, Perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan, Perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak.
Tenaga Mediator Non Hakim yang telah di tetapkan Ketua Pengadilan Agama Ambarawa
terdirİ dari: M. YusufKhummaini, SHI., MH., CM dan Nurun Jamaıudin, SHI., MHI., CM.