PRAKTIKUM PENGEMBANGAN PROFESI (Praktikum Peradilan) Di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Salatiga Tahun 2016

sidang Semu PA

sidang semu PN

Dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan serta keterampilan keahlian praktek tanpa menghilangkan teoritik, IAIN Salatiga khususnya jurusan Hukum Perdata Islam atau Ahwal Al-Syakhsyiyyah (AS) memberikan mata kuliah praktikum peradilan kepada mahasiswa dan memberi kesempatan untuk melakukan praktikum pengembangan profesi ini di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Pelakasanaan praktek ini ditujukan agar mahasiswa bisa mengaplikasikan teori-teori yang sudah dipelajari dalam perkuliahan di lapangan kerja.

Praktek Peradilan ini dilaksanakan pada tanggal 22 juli 2016 sampai tanggal 19 agustus 2016. Mahasiswa dibagi menjadi dua kelompok dalam kegiatan pengembangan profesi ini. satu kelompok berada di Pengadilan Agama (PA) selama dua minggu dan satu kelompok berada di Pengadilan Negeri (PN) selama dua minggu. kemudian satu kelompok yang tadinya di PA pindah ke PN begitu sebaliknya selama dua minggu juga.

Kegiatan ini di laksanakan pada setiap semester VII dan tidak lebih dari empat minggu. Pada kegiatan tersebut, mahasiswa melakukan observasi mengenai sistem administrasi Pengadilan seperti struktur organisasi Pengadilan, prosedur berperkara, administrasi penanganan perkara secara kronologis dari pendaftaran hingga sampai eksekusi putusan. Kemudian pada hari-hari terakhir kegiatan ini, mahasiswa melakukan praktek pengadilan semu atau tiruan di PA dan PN tersebut agar mahasiswa mendapat pengalaman untuk bisa mengadili dan memutus perkara seperti dalam persidangan yang sebenarnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu menujang kemampuan mahasiswa yang telah mendapatkan teori-teori dalam perkuliahan dan mengaplikasinya di masyarakat sesuai dengan Hukum Islam dan Undang-Undang yang berlaku.