Problematika Hukum di Masyarakat yang Kompleks Di Desa Dawung, Magelang: Pemdes Setempat Bekerjasama dengan LKBH IAIN Salatiga Gelar Penyuluhan Hukum

MAGELANG,FaSyaIAINSalatiga-Desa merupakan bagian dari pemerintahan yang pada posisi paling bawah. Tapi desa memiliki arti dan fungsi yang sangat penting dalam pemerintahan terbawah yang langsung berhadapan dengan masyarakatnya. Desapun menjadi ujung tombak dalam pelayanan publik, hampir semua aspek yang berkaitan dengan legalitas berawal dari Pemerintah Desa.

Selain itu, peranan pemerintah desa kerap kali dihadapkan dengan berbagai persoalan dalam menjalankan tugasnya. Bahkan dalam melayani masyarakatnya kadang kala juga dihadapkan dengan persoalan hukum. Untuk itu, SDM aparatur desa juga perlu di bekali dengan pemahaman hukum dengan tujuan agar ketika masyarakatnya terlibat persoalan hukum, pemerintah desa bisa mengambil sikap. Selain itu peran penting lainya, pemerintah desa juga bisa memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakatnya melalui sosialisai ataupun penyuluhan.

Maka dari itu betapa pentingnya kualitas Pemahaman Hukum pada Aparatur Desa perlu ditingkatkan. Untuk mewujudkan semua itu, tentunya tak lepas adanya kepedulian dari pihak lain yang membidangi soal hukum untuk menularkan ilmunya.

Melihat kondisi tersebut, LKBH IAIN Salatiga turut peduli dan berperan langsung untuk berbagi ilmunya kepada pemerintah desa, dengan harapan nantinya juga bisa ditularkan kepada masyarakat lainya.

Pada Kamis (22/10/2020) LKBH IAIN Salatiga kembali melakukan penyuluhan hukum di Desa Dawung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupateng Magelang.

Dalam kegiatan yang mengangkat  tema bertajuk “Peran Serta Aparatur Desa dalam Upaya Menyelesaikan Problematika Hukum di Masyarakat” turut di hadiri seluruh elemen pemerintahan desa, mulai dari RT, RW,Kepala Dusun, Karang Taruna dan pejabat Teras dilingkungan Pemerintahan Desa Dawung, Tegalrejo kabupaten Magelang.

Mengawali kegiatan tersebut, Kepala Desa Dawung Hasyim As’ari, SHI dalam sambutanya menyampaikan bahwa ia sangat berterimkasih kepada LKBH IAIN Salatiga yang telah menyempatkan waktu dan berkenan memberikan pemahaman hukum bagi jajaran perangkat desa dawuh.

“Dengan dilaksanakan kegiatan hari ini, saya sangat berharap out-put dari penyuluhan hukum ini nantinya supaya tersampaikan kepada masyarakat guna membantu menyelesaikan sengketa yang ada pada masyarakat,”ucapnya.

Ditambahkan Hasyim,”Di desa dawung juga tidak jarang problema hukum di masyarakat sehingga membutuhkan pemahaman dan keilmuan serta pendampingan, sehingga ia berharap semoga terjalin sinergitas antara LKBH IAIN Salatiga dengan desa kami,”pungkasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah melalui Kabag AUAK Fakultas Syariah Heru Herianto pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa untuk menjalankan fungsi Tri Darma perguruan tinggi yaitu pengabdian masyarakat, karena Fakultas syariah dengan tiga program studi, mulai hukum keluarga islam, hukum ekonomi syariah, hukum tata negara, seluruhnya mempunyai fungsi aspek penegak hukum semua.

“Kami akan sangat terimakasih atas sinergitas yang terbangun antara desa dawung dengan Fakultas Syariah, sehingga selain terjalin komunikasi yang baik namun semoga kita bersama sama memupuk pemahaman hukum di masyarakat untuk mewujudkan masyarakat sadar hukum yang berkeadilan dan bermartabat,”ungkap Heru.

Senada disampaikan Khusaini Rafsanjani selaku pemateri dalam kegiatan tersebut. Ia menuturkan bahwa aspek penegakan hukum adalah meliputi 5 hal, pertama adalah peraturan perundang undangan, kedua penegak hukum, ketiga budaya masyarakat, empat pemahaman hukum, kelima fasilitas penegakan hukum.

“Dari kesekian unsur yang masih menjadi faktor kurang efektifnya hukum kita salah satunya adalah pemahaman hukum, oleh karenanya kita mempunyai tugas bersama untuk memupuk pemahaman hukum di masyarakat sehingga kondusifitas masyarakat lebih baik,”tutur Khusaeni.

Lebih lanjut, Luqman Hakim, SH MH pemateri lainya menerangkan, bahwa urgensi Pemerintah desa sebagai pelopor keadilan bisa menggunakan Teknik Paralegal, dimana seluruh elemen pemerintah Desa telah mempunyai keahlian dan sertifikasi Paralegal, hal tersebut akan sangat memudahkan akses keadilan masyarakat.

Selain itu disampaikan Bahwa LKBH sebagai Lembaga bantuan hukum yang sudah terdaftar di kemenkumham siap untuk melakukan pelatihan paralegal dan melakukan supervisi paralegal kedepannya jika pemerintah desa Dawung akan melaksanakan pelatihan paralegal.

Sumber: harian7.com