Prof. Ilyya Muhsin Sampaikan Lima Aspek Penting Penelitian dalam Webinar Pascasarjana UIN Suska Riau

Salatiga, (14/10/2025)- Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M.S.I berkesempatan mengisi webinar yang diselenggarakan Prodi Hukum Keluarga Islam S3 UIN Sultan Syarif Kasim Riau bertema “Teori-teori Sosial sebagai Analisis Penelitian Hukum Keluarga Islam.” Webinar ini dilaksanakan pada Selasa, 14 Oktober 2025 melalui via Zoom dihadiri lebih dari 150 pesera dari berbagai kalangan akademisi. Selain Prof. Ilyya, ada juga narasumber Rektor Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Prof. Dr. Silfia Hanani, S.Sos., S.Ag., M.Si.

Kedua narasumber memaparkan pentingnya menggunakan perspektif teori-teori sosial untuk memperkaya dan memberikan kedalaman analisis pada penelitian, terutama dalam konteks dinamika masyarakat modern dan isu-isu kontemporer.        

“Terkait dengan penggunaan teori Fungsionalisme Struktural, Fenomenologi, atau teori-teori sosial secara umum memang menarik. Jadi, salah satu pentingnya menggunakan teori-teori sosialuntuk membedah Hukum Islam atau lebih spesifiknya Hukum Keluarga Islam memudahkan peneliti untuk mencari kebaruan,” ujar Prof. Ilyya.

Beliau juga menyampaikan aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam Penelitian. Pertama, Menentukan tema sesuai dengan bidang keilmuan. Kedua, Tema memiliki Research Problem. Ketiga, Ada fokus yang diteliti. Keempat, Ada Teori yang nanti membantu fokus mencari data termasuk untuk menganalisis bahkan menyusun kesimpulan. Terakhir kelima, Memastikan sudah diteliti orang atau belum

“Ketika lima aspek sudah kita pahami, teori sudah kita pegang, kita paham teorinya, maka lima puluh persen riset itu sudah selesai bagi saya,” tambahnya.

Prof. Dr. Jumni Nelli, M.Ag. Kepala Prgram Studi Doktoral S3 Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau menjelaskan bahwa webinar ini merupakan bagian dari Upaya Pascasarjana UIN Suska Riau dalam meningkatkan kualitas Penelitian dan Akademik, Khususnya bagi Mahasiswa Program Studi S3 Hukum Keluarga Islam. Selain itu, kegiatan ini menjadi forum diskusi ilmiah yang terbuka bagi berbagai kalangan akademisi.

“Semoga kegiatan ini menjadi inspirasi dan kontribusi nyata bagi perkembangan Ilmu Pengetahuan khusunya dalam Studi Hukum Keluarga Islam dan pendekatan sosial,” Harapnya.

Kontributor: Ilma Yuni Fatichia, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Angkatan 2022