Prolegma Pembicaraan Tingkat II Raperda tentang Ormawa dan  Pembicaraan Tingkat I Raperda tentang KSM

Salatiga, (30/10/2025)- Melanjutkan Program Legislasi Mahasiswa (Prolegma) Pembicaraan Tingkat I membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fakultas Syariah UIN Salatiga tentang Organisasi Kemahasiswaan yang dilaksanakan tanggal 08 Mei 2025, Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah mengadakan Prolegma kembali pada tanggal 30 Oktober 2025. Agenda Pembahasan Prolegma terkait Pembicaraan Tingkat II Raperda Fakultas Syariah tentang Organisasi Kemahasiswaan dan Pembicaraan Tingkat I Raperda Fakultas Syariah tentang Kelompok Studi Mahasiswa.

Bertempat di Aula Lantai 3 Fakultas Syariah UIN Salatiga, kegiatan ini terbuka bagi seluruh mahasiswa Fakultas Syariah meliputi Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Tata Negara (HTN), dan Hukum Ekonomi Syariah (HES). Masa sidang kedua tahun 2025 dibersamai oleh Wahyu Indryanto, S.H. selaku Tim Ahli.

Ketua Panitia, Rachel menjelaskan bahwa prolegma menjadi ruang belajar serta menumbuhkan semangat kebersamaan dan tanggungjawab. “Semoga Prolegma Fakultas Syariah ini dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat membantu dalam sistem kelembagaan yang lebih progresif dan responsif,” tambahnya.

Ketua SEMA Fakultas Syariah, Zahra Agustina dalam sambutannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang mampu menjadi tata kelola organisasi yang profesional. “Kami berharap Program Legislasi Mahasiswa ini menjadi momentum konsolidasi dan penguatan lembaga kemahasiswaan sehingga kita benar-benar memberikan kebermanfaatan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Syariah UIN Salatiga,” tuturnya.

Sukron Ma’mun, Ph.D., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama, menyampaikan bahwa Badan Semi Otonom Mahasiswa (BSOM) antara lain ada Lembaga Kajian Hukum (LKH), Forum Diskusi Santri (FGD), dan  Moot Court Community (MCC) serta Media Center Fakultas (MCF’s) sedang diusahakan untuk beralih menjadi Kelompok Studi Mahasiswa (KSM).

Selain itu, Tim Ahli menanggapi bahwa produk hukum sudah mengedepankan kepentingan bersama dan substansi sudah siap. Namun, masih ada beberapa struktural dan sistematika yang perlu diperbaiki. Sementara penandatanganan Raperda Fakultas Syariah UIN Salatiga ditunda sebelum nantinya disahkan dan diundangkan.

Kontributor: Ilma Yuni Fatichia, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Angkatan 2022

Dokumentasi Kegiatan: