Pupuk Pemahaman Hukum di Lingkungan Masyarakat, LKBHI IAIN Salatiga Gelar Penyuluhan Hukum Ke Tingkat Desa
Tuntang-Pemahaman hukum di masyarakat yang masih kurang untuk membedakan kasus hukum perdata ataupun pidana tidak jarang membuat kalangan tingkat pamong masyarakat dibuat pusing dengan hal tersebut. Kondisi yang kompleks melibatkan unsur bertetangga sampai keluarga sering juga menambah permasalahan hukum yang sulit untuk dimediasi. Melihat keadaan tersebut, LKBHI IAIN Salatiga gelar Penyuluhan Hukum dengan tujuan masyarakat melek hukum di Desa Watu Agung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 28/07/2020.
Dalam acara tersebut diawali dengan penandatangan surat perjanjian kerjasama dan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum kepada seluruh jajaran perangkat desa mulai dari ketua RW sampai Pejabat Teras Desa.
Problematika kehidupan bermasyarakat yang global, tidak jarang menimbulkan permasalahan yang bisa diperkarakan namun masyarakat masih belum paham tentang pengetahuan tersebut. Sehingga problematika tersebut dilihat FaSya IAIN Salatiga sebagai panggilan untuk pengabdian masyarakat dalam bidang penyuluhan hukum.
Kepala Desa Watu Agung dalam sambutannya menyampaikan, “kesempatan yang sangat bagus bagi seluruh perangkat desa untuk memahami pengetahuan tentang penyuluhan dari LKBHI, kelak harapan kami desa Watuagung menjadi desa yang cerdas dan melek hukum sehingga kemajuan-kemajuan lainnya bisa mengikuti”, ungkap Heru Cahyono SH.
Masyarakat melek hukum sudah saatnya dibudayakan di negara ini, seperti halnya ungkapan Siti Zumrotun sebagai Dekan FaSya IAIN Salatiga melanjutkan pembukaan penyuluhan, “bahwa pengetahuan hukum sangat penting dan dibutuhkan untuk masyarakat agar paham tentang problematika masyarakat yang bisa menjadi perdata atau pidana”.
Dalam sesi pemapara penyuluhan hukum, Nurrun Jamaludin SHI MHI CM SHEL memaparkan, sebagai komponen yang terjun langsung dalam penegakan hukum turut prihatin terhadap cara pandang masyarakat yang semakin kesini tidak semakin progresif. Namun sebaliknya, karena khususnya penyelesaian perkara perdata sebenarnya sudah diatur dalam UU no 30 Tahun 1999 tentang alternatif Penyelesaian sengketa, maka baik sengketa tanah maupun hutang piutang dapat diselesaikan melalu proses perundingan negosiasi dalam forum mediasi.