Seminar Nasional MCC dan DEMA Fakultas Syariah Bahas Menangkal Cyberbullying di Era Digital

Salatiga, (30 Oktober 2025)- Seminar nasional dengan tema Seminar dengan tema “Millenium Talks: Cyberbullying dan Hukum” merupakan hasil kolaborasi antara Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syari’ah dan Moot Court Community (MCC) Fakultas Syari’ah UIN Salatiga. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, bertempat di Aula Lantai 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Salatiga, dan dihadiri oleh mahasiswa aktif dari berbagai fakultas di lingkungan kampus.

Ketua panitia, Muntiatul Badiah, dalam sambutannya menyampaikan, “Acara ini merupakan langkah kolaborasi yang menarik antara MCC dan DEMA Fakultas Syari’ah untuk bersama-sama mewujudkan penegakan hukum yang konkret.” Sementara itu, Ketua Moot Court Community menambahkan bahwa seminar ini diselenggarakan agar mahasiswa hukum dapat terus mengikuti perkembangan isu-isu hukum yang sedang marak di masyarakat. “Terlaksananya kegiatan ini didasari oleh maraknya pembahasan mengenai media sosial, sehingga kami mengangkat tema ini agar teman-teman mahasiswa mengetahui perkembangannya yang terbaru,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., CM., selaku Pembina Moot Court Community Fakultas Syari’ah, yang juga membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya memahami perubahan cepat dalam regulasi hukum terkait dunia digital, khususnya kejahatan cyber. “Kita melihat sejauh mana kecepatan perubahan dalam hukum yang mengatur mengenai dunia siber, mulai dari UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, kemudian diperbarui menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016, dan kini menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan ini menunjukkan bahwa perkembangan digital jauh lebih cepat daripada pergerakan hukum itu sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurrun Jamaludin menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini sangat relevan dan penting, tidak hanya sebagai wadah belajar, tetapi juga sebagai bentuk manifestasi penerapan ilmu hukum di dunia nyata. Ia menutup sambutannya dengan pesan inspiratif, “Menjadi praktisi hukum itu mudah, asal kita pandai dalam dua hal, yaitu pandai menulis dan pandai berbicara.” Pembukaan kegiatan kemudian dilanjutkan dengan bacaan basmalah bersama agar acara berjalan lancar dan penuh keberkahan.

Sesi inti kegiatan diisi oleh pemaparan materi dari Hakim Pengadilan Negeri Salatiga, Yefri Bimusu, S.H., M.H. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa cyberbullying merupakan bentuk kejahatan digital yang tidak hanya berdampak pada individu korban, tetapi juga berpengaruh terhadap stabilitas sosial masyarakat secara luas. Walaupun belum ada regulasi khusus yang mengatur secara eksplisit tentang cyberbullying, beberapa ketentuan dalam UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Anak dapat dijadikan dasar hukum untuk menjerat pelaku. Namun, penegakan hukum terhadap kasus ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal pembuktian, identifikasi pelaku, serta pemahaman aparat penegak hukum terhadap karakteristik kejahatan siber yang terus berkembang. Lebih lanjut, Yefri Bimusu menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif dalam mencegah serta menangani kasus cyberbullying. Pemerintah diharapkan segera merumuskan regulasi yang lebih tegas dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Selain itu, literasi digital perlu ditanamkan sejak dini agarmasyarakat memiliki kesadaran hukum dan etika dalam bermedia sosial. Beliau juga menyoroti pentingnya peran keluarga, lembaga pendidikan, serta platform digital dalam menciptakan ruang daring yang aman, beradab, dan mendukung penerapan keadilan restoratif bagi pelaku muda.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi Forum Group Discussion (FGD). Peserta dibagi menjadi beberapa kelompok untuk membuat poster atau mind mapping sesuai dengan tema yang diundi berdasarkan materi yang telah dipaparkan oleh pemateri. Antusiasme peserta terlihat tinggi dalam mengekspresikan pemahaman mereka terhadap isu cyberbullying melalui hasil diskusi kreatif. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta, khususnya mahasiswa, dapat memahami secara mendalam bahaya cyberbullying serta konsekuensi hukumnya di era digital. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan etika bermedia sosial agar generasi muda lebih bijak dalam menggunakan teknologi. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum dalam membangun budaya digital yang sehat, beradab, dan berkeadilan.

Kontributor: Milla Khumayla Quintana, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2022 (NIM: 33010220057)