Tingkatkan Mutu Profesi Advokat APSI Jateng Gandeng Fakultas Syari’ah IAIN salatiga
Dalam rangka mendorong serta meningkatkan kualitas advokat, Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Tengah dengan menggandeng Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga akan mengadakan pendidikan dan pelatihan profesi advokat, pada tanggal 24.25.26 Agustus dan tanggal 01.02 September 2018 mendatang, di Fakultas Syariah IAIN Salatiga.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan jika pendidikan advokat harus dilaksanakan oleh organisasi advokat dengan menggandeng perguruan tinggi.
Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga Dr.Siti Zumrotun, M.Ag menuturkan kegiatan semacam ini dirasa penting untuk meningkatkan kualitas alumni dan masyarakat umum dalam memahami keilmuan hukum secara mendalam.
Menurut panitia pelaksana melalui Nurrun Jamaludin, S.H.I.,M.H.I mengatakan acara tersebut akan menghadirkan pemateri yang profesional dalam bidangnya, sehingga nanti menghasilkan lulusan yang hebat dan bermartabat.
Lebih lanjut, Jamal berharap kepada sarjana hukum (S.H), Sarjana Syariah (S.sy) dan Sarjana Hukum Islam (S.H.I) yang mempunyai keinginan untuk menegakan hukum di Indonesia lewat profesi advokat bisa mengikuti PPPA tersebut.
Jamal menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan salah satu bentuk dukungan terhadap Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait penyelenggaraan pendidikan khusus profesi pengacara (PPPA). Pasal 2 ayat (1) UU Advokat dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai yang berhak menyelenggarakan PPPA adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan.
Seperti disebutkan Mahkamah dalam pertimbangannya, Pelaksanaan PPPA harus memiliki standar mutu dan target capaian tingkat keahlian/keterampilan tertentu dalam kurikulum PPPA. Kaitan ini kerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki program studi ilmu hukum atau sekolah tinggi hukum menjadi penting. Sebab, berbicara pendidikan, terminologi yang melekat dalam PPPA, secara implisit harus memenuhi kualifikasi pedagogi yang lazim dituangkan dalam kurikulum.
“Keharusan tersebut didasarkan argumentasi bahwa standardisasi pendidikan termasuk pendidikan profesi advokat akan terjaga kualitasnya seperti dikehendaki Pasal 28 UU Advokat dan sejalan dengan semangat Pasal 31 UUD 1945,” kata Jamal seperti disebutkan Mahkamah dalam pertimbangannya beberapa waktu lalu.
Penegasan maksud dan tujuan ini telah pula ditegaskan dalam Putusan MK No. 066/PUU-II/2004. Hal ini menjadi pembeda antara profesi Advokat dengan profesi lain seperti didalilkan Pemohon yang berpandangan bahwa seharusnya PPPA adalah pendidikan yang masuk kategori pendidikan formal yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
“Karena itu, organisasi advokat tetap sebagai penyelenggara PPPA dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B,” terang jamal.
Arijal wahyu isnanto