Visiting Lecturer: Wadek 1 dan Wadek 2 Fakultas Syari’ah UIN Salatiga di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang

Palembang (22/11/2024)– Pimpinan dan pejabat di lingkungan Fakultas Syari’ah UIN Salatiga mengadakan kunjungan ke kota yang dikenal dengan kuliner empek-empek, Kota Palembang. Pada rihlah ilmiah tersebut rombongan mengunjungi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang dan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Fattah. Tujuan utamanya adalah benchmarking untuk persiapan akreditas program studi di Fakultas Syari’ah UIN Salatiga menuju unggul.

Selain pilihan kunjungan ke UM Palembang dan UIN Raden Fattah disebabkan seluruh program studi yang ada di kedua perguruan tinggi tersebut telah terakreditasi unggul, juga diadakan kerjasama sekaligus implementasinya.

Dekan Fakultas Hukum UM Palembang Abdul Hamid Usman, S.H., M.H. dalam sambutannya merasa gembira dan berterima kasih menjadi jujugan kunjungan dan Kerjasama tersebut sebab UM Palembang juga sedang bersiap untuk akreditasi ulang untuk mempertahankan nilai akreditasinya. Kedatangan rombongan dari Fakultas Syari’ah UIN Salatiga akan berdampak positif terhadap ketersediaan eviden untuk borang akreditasi. Adapun Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M.Si menyampaikan terima kasih atas sambutan yang begitu hangat dari UMP dan menyampaikan maksud kunjungan untuk belajar dan melakukan kerjasama untuk kepentingan akreditasi program studi di Fakultas Syari’ah UIN Salatiga.

Pada kesempatan kujungan tersebut, setelah seremonial penyambutan dan penandatangan Kerjasama, tim Fakultas Syariah UIN Salatiga dibagi dua, satu tim belajar dan mencari informasi persiapan akreditasi dengan jajaran pimpinan di Fakultas Hukum UMP, tim yang lain melakukan kegiatan visiting lecturer. Ada dua dosen yang melakukan visiting lecturer; Dr. Siti Zumrotun, M.Ag, dan Dr. Farkhani, S.H.I., S.H., M.H.

Dr. Farkhani, S.H.I., S.H., M.H. pada sesi visiting lecturer menyampaikan materi urgensi Filsafat Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum di Indonesia. Materi ini disampaikan didasarkan pada fakta historis dan sosiologis bahwa warga negara Indonesia mayoritas muslim dan norma-norma agama tetap diakui sebagai bagian integral dari karakter bangsa. Apalagi pulau Sumatera dari ujung Aceh sampai ujung Lampung sejarah Islam dan hukum Islam sangat kental. Oleh karenanya menurut Farkhani, bahwa mengenalkan Filasafat Hukum Islam pada mahasiswa Fakultas Hukum yang tidak mempelajarinya secara khusus menjadi penting dan itu menjadi pengetahuan baru. Hal tersebut terbukti dengan antusiasme mahasiswa dan dialog interaktif dalam visiting lecturer itu, apalagi Farkhani menyampaikan materi dengan memberikan contoh konkrit dan kontemporer pada kasus-kasus hukum yang sedang viral baik nasional maupun internasional.

Di ruang lain, Dr. Siti Zumrotun, M.Ag menyampaikan materi seputar Ushul Fiqh dan Penggunaannya dalam Ijtihad. Bagi mahasiswa Fakultas Hukum UMP, materi ini sangat menarik sebab Bu Zum tidak hanya menyampaikan materi yang teoritis tetapi disampaikan pula bagaimana dalil-dalil hukum dalam Islam dijadikan sebagai landasan hukum dalam pembentukan hukum baru (ijtihad). Mahasiswa Fakultas Hukum UMP yang baru mendapatkan materi yang ringkas namun cukup detail sangat antusias mengikutinya, terbukti dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diberikan bahkan ada pertanyaan yang menghadirkan konteks terbaru dalam ranah fiqh.


Dokumentasi Kegiatan: