Dosen Hukum Keluarga Paparkan Regulasi Pernikahan Beda Agama di Kelas Internasional: Dari Aspek Yuridis Indonesia hingga Praktik Global

Salatiga, ( 1 Juli 2026) – Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah) kembali menggelar perkuliahan bertaraf internasional pada mata kuliah Hukum, HAM, dan Gender. Dalam kesempatan kali ini, Kholifatun Nur Mustofa, M.H., selaku dosen pengampu, menyampaikan materi krusial dengan topik “Regulations and Practices Regarding Interfaith Marriages in Various Countries”. Perkuliahan ini dihadiri oleh mahasiswa lokal serta mahasiswa internasional yang berasal dari 11 negara, yakni Yaman, Thailand, Filipina, Gambia, Madagaskar, Kamboja, Uganda, Timor Leste, Nigeria, Bangladesh dan Indonesia.

Dalam pemaparannya, Kholifatun Nur Mustofa mengawali materi dengan membedah terminologi serta dialektika yuridis mengenai pernikahan beda agama di Indonesia. Ia menjelaskan secara komprehensif dasar hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Selain itu ia juga memaparkan mengenai upaya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 4 kali, namun hakim tetap menolak permohonan pemohon. selanjutnya dikorelasikan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang memberikan petunjuk bagi pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama.

Sesi presentasi dilanjutkan dengan ruang diskusi interaktif yang dinamis. Kholifatun mengajak para mahasiswa internasional untuk membagikan perspektif, regulasi, serta realitas praktik pernikahan beda agama di negara asal mereka masing-masing. Lillian Gillian Najjuuko (mahasiswa asal Uganda) misalnya, merespons dengan menceritakan bahwa sosiologi praktik di Uganda memiliki kemiripan dengan fenomena yang sering dijumpai di Indonesia. Ketika dua orang yang berbeda keyakinan berkomitmen untuk menikah, jalan keluar yang kerap diambil adalah salah satu pihak mengalah untuk berpindah keyakinan (konversi agama) mengikuti agama pasangannya agar pernikahan dapat dilangsungkan secara legal. Poin serupa juga diamini oleh Shelyn dari Filipina dan Mafu Ceesay dari Gambia, yang menyatakan bahwa perpindahan agama salah satu pasangan menjadi pola umum demi legalitas administratif perkawinan di negara mereka.

Perbedaan kontras dipaparkan saat meninjau wilayah Timur Tengah. Di Yaman, regulasi pernikahan beda agama diatur dengan sangat ketat dan rigid. Hukum yang berlaku secara dominan hanya memberikan kebolehan bagi pernikahan antara seorang laki-laki muslim dengan perempuan Ahli Kitab (Yahudi atau Kristen). Kendati demikian, praktik ini pun terbilang sangat jarang ditemui di lapangan mengingat demografi masyarakat Yaman yang mayoritas mutlak beragama Islam.Diskusi semakin hangat ketika Mafu Ceesay (Gambia) melontarkan pertanyaan kritis mengenai regulasi hukum di Indonesia: “Apakah ada sanksi atau punishment hukum di Indonesia bagi pasangan beda agama yang semula salah satunya berpindah agama agar bisa menikah, namun beberapa waktu pasca-pernikahan ia memutuskan untuk kembali ke agama semula?”

Merespons pertanyaan tersebut, Kholifatun Nur Mustofa menjelaskan bahwa hukum positif di Indonesia tidak mengenal sanksi pidana atau hukuman perdata secara langsung bagi individu yang kembali ke agama semulanya (pindah agama lagi), karena ruang keyakinan beragama dijamin oleh konstitusi (Pasal 29 UUD 1945). Namun, implikasi yang muncul biasanya berada pada ranah keperdataan, seperti potensi gugatan perceraian dari pasangan karena alasan ketidaksetujuan atau ketidakharmonisan, serta problematika hukum waris di kemudian hari karena adanya perbedaan agama yang timbul kembali.

Secara umum, jalannya perkuliahan berlangsung kondusif dan penuh antusiasme. Ragam pandangan yang dialirkan oleh mahasiswa lintas negara ini membuktikan bahwa keragaman regulasi di dunia merupakan potret nyata dari upaya masing-masing negara dalam mengakomodir hak warga negaranya. Setiap negara menyusun aturan berdasarkan latar belakang historis, sosiologis, dan nilai-nilai fundamental yang hidup di dalam masyarakatnya guna menjaga ketertiban hukum dan keharmonisan sosial.