Perda Kota Salatiga Butuh Partisipasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Salatiga: Hilangkan Mobilisasi Masyarakat, Perbanyak Partisipasinya

Salatiga-Peran mahasiswa dalam masyarakat dikenal sebagai agent of change (agen perubahan). Mahasiswa merupakan penggerak perubahan ke arah yang lebih baik. Melalui pengetahuan, ide, dan keterampilan akademisi yang dimilikinya, mahasiswa bisa menjadi lokomotif kemajuan masa depan. Menjawab tantangan tersebut, Departemen Wacana Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah (FaSya) Universitas Islam Negeri(UIN) Salatiga telah mengagendakan forum diskusi mahasiswa berupa Kajian Rutin. Pada hari Sabtu, 25 Juni 2022 dan bertempat di Kali Bawang Angkringan and Coffee, Departemen Wacana DEMA FaSya UIN Salatiga menggelar kajian rutin dengan mengangkat tema “Partisipasi Masyarakat dalam Proses Penyusunan Peraturan Daerah di Kota Salatiga”.

Pada kajian ini, DEMA berhasil berkolaborasi dengan Pusat Studi Peraturan Perundang–undangan (PSPP) FaSya UIN Salatiga dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga. Pemateri luar biasa untuk kajian yang luar biasa, DEMA UIN Salatiga menghadirkan Ahmadi Hasanuddin Dardiri, M.H. selaku Peneliti pada PSPP serta Dance Ishak Pailit, M.Si. selaku Ketua DPRD Kota Salatiga sebagai pembicara dalam kajian tersebut.


Dalam forum tersebut Ahamadi menyampaikan “DPRD hanyalah Partisipan Semu dan akan menjadi Partisipan Nyata ketika DPRD berhasil membuat kebijakan atau keputusan sesuai dengan kondisi rakyat. Contoh Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan. Dalam Perda penyelenggaraan pendidikan dibutuhkan 12 Peraturan Wali Kota (Perwali), akan tetapi realitanya hanya ada 3 Peraturan Wali Kota (Perwali). Hal tersebut mengakibatkan adanya kebijakan yang tidak dapat terlaksana secara maksimal”.

Selanjutnya, Dance menyampaikan “Peran masyarakat juga diperlukan dalam menyusun peraturan perundang–undangan, karena peraturan dapat terjadi akibat beberapa hal diantaranya muncul karena kebutuhan, adanya masukan–masukan, serta munculnya keluh kesah masyarakat. Dan dalam hal ini selain berdampak pada keputusan peraturan perundang–undangan, peran serta masyarakat juga secara tidak langsung berpengaruh besar pada negara kita. Sebagai contoh ketika mahasiswa–mahasiswi UKSW dan UIN Salatiga memiliki keterkaitan dan mau untuk saling berkolaborasi maka akan menjadi sesuatu hal yang menarik. Dengan latar belakang yang berbeda mampu mewujudkan kota toleran yang sesuai dengan program dalam Perda.  Karena kondisi saat ini partisipasi masih lebih rendah daripada mobilisasi.”

Berdasarkan hal tersebut adanya peningkatan partisipasi masyarakat khususnya masyarakat Kota Salatiga dalam pembentukan Perda perlu ditingkatkan, jangan sampai mobilisasi lebih mendominasi daripada partisipasi masyarakat sendiri.