Belajar Proses dan Kegiatan Pembentukan Perundang-undangan, Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Salatiga Lakukan Kunjungan Ke Ditjen PP KemenKumHam

Laporan: Erkham, Editor: Hijri

Jakarta, FaSya-Rabu, 7 Juni 2023 Mahasiswa Semeseter VI Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah (FaSya) UIN Salatiga berkunjung ke Direktoran Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PP KemenKumHam). Kegiatan ini merupakan rangkaian acara dari Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang diadakan dari hari Senin 5 Juni 2023 sampai hari Jumat 9 Juni 2023. Dalam kunjungan tersebut, tim dari FaSya UIN Salatiga disambut oleh Bapak Ceno hersu Setio Kartiko, Bc.I.P., S.H., M.H.. selaku Sekretaris Ditjen PP KemenKumHam.

Dalam sambutanya, beliau menyampaikan harapan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para mahasiswa, yakni untuk memahami lebih dalam terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, sambutan perwakilan FaSya UIN Salatiga diwakili oleh Dr. Siti zumrotun, M.Ag, selaku Senat FaSya UIN salatiga, beliau menyampaikan bahwa agar mahasiswa dapat memperluas wawasan terkait dengan peraturan perundang-undangan.

Pemaparan dalam kegiatan kunjungan ini diwakili oleh Ibu Rahayu, S.H., M.H., LLM. Selaku Perancang PUU Ahli Madya Ditjen PP KemenKumHam, menjelaskan secara rinci materi yang terkait dengan Proses Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia.

Menurut penjelasan beliau, pembentukan undang-undang di Indonesia antara lain:

  1. Tahap Perencanaan
    Badan legislatif menyusun Program Legislasi Nasional (“Prolegnas”) di lingkungan DPR. Pada tahap ini, badan legislatif dapat mengundang pimpinan fraksi, pimpinan komisi, dan/atau masyarakat;
    Badan legislatif berkoordinasi dengan DPD dan Menteri Hukum dan HAM untuk menyusun dan menetapkan Prolegnas;
    Prolegnas jangka menengah (5 tahun) dan Prolegnas tahunan ditetapkan dengan 2. Keputusan DPR.
  2. Tahap Penyusunan
    Penyusunan naskah akademik oleh anggota/komisi/gabungan komisi;
    Penyusunan draft awal RUU oleh anggota/komisi/gabungan komisi;
    Pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, konsepsi RUU yang paling lama 20 hari masa sidang, sejak RUU diterima badan legislatif. Kemudian tahap ini dikoordinasi kembali oleh badan legislatif;
    RUU hasil harmonisasi badan legislatif diajukan pengusul ke pimpinan DPR;
    Rapat paripurna untuk memutuskan RUU usul inisiatif DPR, dengan keputusan:
    Persetujuan tanpa perubahan
    Persetujuan dengan perubahan
    Penolakan
    Penyempurnaan RUU jika keputusan adalah “persetujuan dengan perubahan” yang paling lambat 30 hari masa sidang dan diperpanjang 20 hari masa sidang;
    RUU hasil penyempurnaan disampaikan kepada Presiden melalui surat pimpinan DPR;
    Presiden menunjuk Menteri untuk membahas RUU bersama DPR, yang paling lama 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima Presiden.
  3. Pembahasan, yakni
    Pembicaraan tingkat 1 oleh DPR dan Menteri yang ditunjuk Presiden, yang dilakukan dalam rapat komisi/gabungan komisi/badan legislatif/badan anggaran/pansus;
    Pembicaraan tingkat 2, yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
  4. Pengesahan
    RUU disampaikan dari pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan.
  5. Pengundangan
    RUU yang telah disahkan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. menjelaskan terkait dengan tahapan pembentukan peraturan perundangan diantara lain.

Sebelum penutupan acara kunjungan, Zumrotun menambahkan usulan dan saran “Ketika ada lowongan pekerjaan yang memakai gelar Sarjana Hukum mohon agar tidak dibedakan antara sarjana hukum dari Fakultas Hukum dengan sarjana Hukum dari Fakuktas Syariah. Hal ini karena lulusan Fakultas Syariah saat ini bergelar S.H, bukan S.H.I lagi”.

Menurutnya sejauh ini sarjana hukum dari Fakuktas Syariah ketika melamar pekerjaan masih terhambat sebab masih ada pembedaan lulusan Fakultas Hukum dengan Fakultas Syariah tersebut.

“Kalau terkait dengan pekerjaan untuk lulusan sarjana hukum Fakultas Hukum atau Syari’ah ini semuanya bisa, soalnya gelar di Syari’ah S.H yang penting mensyaratkan S,H. Sedangkan kalau di notaris, dia mungkin khusus untuk sarjana hukum Fakultas Hukum saja”, jawab Rahayu memberikan motivasi kepada mahasiswa FaSya.