Prosedur permohonan legalisir sertifikat akreditasi :
- Pemohon legalisir mengedit surat keterangan sertifikat akreditasi BAN-PT,
- Surat keterangan dicetak sebanyak yang dibutuhkan,
- Bagi alumni mahasiswa lulusan 2007, 2008 dan 2009 bisa mencetak 3 link yang dibutuhkan pada point angka 2 sampai 4,
- Menyerahkan ke bagian akademik untuk dilegalisir dan ditandatangani Wakil Dekan Bidang Akademik
Surat keterangan dan sertifikat, unduh di bawah ini:
- Surat keterangan sertifikat BAN-PT
- Surat keterangan sertifikat BAN-PT Tahun 2007, Link Sertifikat, Dan link Surat Keputusan BAN-PT
- Surat keterangan sertifikat BAN-PT Tahun 2008, Link Sertifikat, Dan link Surat Keputusan BAN-PT
- Surat keterangan sertifikat BAN-PT Tahun 2009, Link Sertifikat, Dan link Surat Keputusan BAN-PT
- Surat Keputusan BAN-PT Ahwal Al-Syakhshiyah tahun 2010 berlaku s/d 2015
- Surat Keputusan BAN-PT Ahwal Al-Syakhshiyah tahun 2016 berlaku s/d 2021
- Surat Keputusan BAN-PT Hukum Ekonomi Syari’ah tahun 2014 berlaku s/d 2019
- Sertifikat BAN-PT Ahwal Al-Syakhshiyah tahun 2010 berlaku s/d 2015
- Sertifikat BAN-PT Ahwal Al-Syakhshiyah tahun 2016 berlaku s/d 2021
- Sertifikat BAN-PT Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) tahun 2014 berlaku s/d 2019
- Sertifikat BAN-PT Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) tahun 2017 berlaku s/d 2022
- Sertifikat BAN-PT Hukum Tata Negara (HTN) tahun 2017 berlaku s/d 2022
- Sertifikat BAN-PT Hukum Tata Negara (HTN) tahun 2021 berlaku s/d 2026
- Sertifikat BAN-PT Hukum Keluarga Islam (HKI) Tahun 2021 berlaku s/d 2026
- Sertifikat BAN-PT Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) tahun 2022 berlaku s/d 2027
- Sertifikat BAN-PT Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) tahun 2024 berlaku s/d 2027
- Sertifikat BAN-PT Hukum Tata Negara (HTN) tahun 2024 berlaku s/d 2026