Prosedur permohonan legalisir sertifikat akreditasi :

  1.  Pemohon legalisir mengedit surat keterangan sertifikat akreditasi BAN-PT,
  2.  Surat keterangan dicetak sebanyak yang dibutuhkan,
  3.  Bagi alumni mahasiswa lulusan 2007, 2008 dan 2009 bisa mencetak 3 link yang dibutuhkan pada point angka 2 sampai 4,
  4.  Menyerahkan ke bagian akademik untuk dilegalisir dan ditandatangani Wakil Dekan Bidang Akademik

Surat keterangan dan sertifikat, unduh di bawah ini:

  1. Surat keterangan sertifikat BAN-PT
  2. Surat keterangan sertifikat BAN-PT Tahun 2007Link Sertifikat, Dan link Surat Keputusan BAN-PT
  3. Surat keterangan sertifikat BAN-PT Tahun 2008Link Sertifikat, Dan link Surat Keputusan BAN-PT
  4. Surat keterangan sertifikat BAN-PT Tahun 2009Link Sertifikat, Dan link Surat Keputusan BAN-PT
  5. Surat Keputusan BAN-PT Ahwal Al-Syakhshiyah tahun 2010 berlaku s/d 2015
  6. Surat Keputusan BAN-PT Ahwal Al-Syakhshiyah tahun 2016 berlaku s/d 2021
  7. Surat Keputusan BAN-PT Hukum Ekonomi Syari’ah tahun 2014 berlaku s/d 2019
  8. Sertifikat BAN-PT Ahwal Al-Syakhshiyah tahun 2010 berlaku s/d 2015
  9. Sertifikat BAN-PT Ahwal Al-Syakhshiyah tahun 2016 berlaku s/d 2021
  10. Sertifikat BAN-PT Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) tahun 2014 berlaku s/d 2019
  11. Sertifikat BAN-PT Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) tahun 2017 berlaku s/d 2022
  12. Sertifikat BAN-PT Hukum Tata Negara (HTN) tahun 2017 berlaku s/d 2022
  13. Sertifikat BAN-PT Hukum Tata Negara (HTN) tahun 2021 berlaku s/d 2026
  14. Sertifikat BAN-PT Hukum Keluarga Islam (HKI) Tahun 2021 berlaku s/d 2026 
  15. Sertifikat BAN-PT Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) tahun 2022 berlaku s/d 2027
  16. Sertifikat BAN-PT Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) tahun 2024 berlaku s/d 2027
  17. Sertifikat BAN-PT Hukum Tata Negara (HTN) tahun 2024 berlaku s/d 2026